Ke Depan, Investor Dapat Hadiri RUPS Secara Online

28 September 2017 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSEI tunjuk CSD Turki untuk kembangkan aplikasi. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSEI tunjuk CSD Turki untuk kembangkan aplikasi. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey sebagai pengembang Electronic Proxy (e-Proxy) dan Electronic Voting (e-Voting) platform.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, e-Proxy dan e-Voting platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan investor, yakni dengan memberi kemudahan investor untuk berpartisipasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik.
"Platform ini perlu diterapkan karena kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun luar negeri," ucap Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (28/9).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menambahkan, jumlah emiten yang ada saat ini telah mencapai 500 perusahaan, sehingga memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun. Terlebih berdasarkan data pihaknya, lebih dari 35% investor memegang lebih dari satu efek.
ADVERTISEMENT
Adapun e-proxy sendiri, menurutnya adalah sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga ketika investor tidak dapat menghadiri RUPS. Untuk saat ini, investor masih harus memberikan surat kuasa bermaterai kepada perwakilan yang ditunjuk.
Sementara e-voting, adalah aplikasi untuk investor yang namanya tercatat sebagai pemegang saham, untuk dapat melakukan beragam aktivitas RUPS secara online. Mulai dari melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, hingga memberi hak suara pada saat RUPS secara online.
"Pengembangan e-proxy diharapkan selesai di 2018. Sedang e-voting ini pengembangan dari e-proxy, diterapkan menunggu perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting," jelasnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah