Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Industri Tembakau

3 Oktober 2017 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu keputusan World Trade Organization (WTO) terkait gugatan yang dilayangkan oleh Indonesia kepada Australia. Di mana Indonesia telah menggugat Australia terkait kebijakan penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo, gugatan yang dilayangkan pemerintah Indonesia semata-mata untuk memperjuangkan industri rokok nasional. Padahal, tingkat ekspor produk tembakau Indonesia ke Australia masih relatif sedikit.
"Ekspor produk (tembakau) kami ke Australia relatif kecil, kami ekspor banyak ke beberapa negara Asia dan Eropa secara umum. Masalahnya bukan ekspor ke Australia besar kemudian kami bereaksi (menggugat)," ujar Iman saat ditemui di acara diskusi Media Permasalahan dan Perkembangan Terkini Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).
Menurut Iman, dampak diterapkannya kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan mengancam industri hasil tembakau. Selain itu, kebijakan ini juga berdampak terhadap komoditas ekspor strategis Indonesia yang memiliki profil risiko seperti makanan dan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
"Dampaknya jika diikuti oleh negara-negara lain maka ekspor-ekspor kita ke negara lain pasti akan menurun. Ekspor terutama negara-negara di ASEAN, Vietnam, Kamboja, Thailand kemudian ada juga Malaysia, Singapura," ujarnya.
Sementara itu, menurut Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti menjelaskan, selama ini industri rokok masih mengimpor produk tembakau untuk memenuhi produksi rokok dalam negeri. Sebab, kebutuhan tembakau dalam negeri masih belum mencukupi.
"Rokok yang diproduksi di Indonesia yang legal, kurang lebih 340 miliar batang. Kita ambil rokok 1 batang butuh 1 gram tembakau. Jadi kalau 340 miliar batang perlu 340 ribu ton. Sedangkan produksi Indonesia 200 ribu ton. Mau enggak mau impor, kalau enggak (impor) produksi enggak jalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT