Mampukah Pemerintah Mengambil Alih 'Gunung Emas' Freeport?

7 Maret 2017 11:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Freeport Indonesia (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana membentuk holding BUMN tambang untuk menyerap pelepasan (divestasi) saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 51 persen. Holding tambang tersebut terdiri dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
ADVERTISEMENT
Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 1/2017, pemerintah mendesak divestasi tersebut dengan mewajibkan Freeport, yang menguasai "gunung emas" di Papua, mengubah kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK menerapkan pajak yang presentasenya berubah dari waktu ke waktu (prevailing). Sementara KK, menerapkan pajak tetap (nail down)-- pajak yang tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.
Intinya, KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai dua pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Hal inilah yang membuat Freeport, dengan alasan pertimbangan bisnis dan stabilitas investasi, menolak mentah-mentah perubahan kontrak tersebut. Freeport juga mengancam akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, dari sisi ekonomi harusnya bisa dimaklumi kenapa Freeport berkukuh menolak perubahan kontrak.
ADVERTISEMENT
"Kalau Freeport diambil alih pemerintah, atau BUMN, atau siapapun itu, jangan-jangan nanti mereka tidak mau juga pungutannya diubah sewaktu-waktu atau revisi. Atau bea keluar ekspor yang mencapai 7,5 persen. Lalu nanti jika pemerintah memberikan kelonggaran ekspor karena yang mengambil alih perusahaan BUMN misalnya, kan sama saja menjilat ludah sendiri dengan merevisi peraturan fiskal yang sudah ada," kata Yustinus kepada kumparan, Selasa (7/3).
Ia mengatakan, pemerintah harus melakukan pengkajian lebih dalam dari sisi ekonomi dan investasi yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan mengedepankan ingar bingar politik dan masalah kedaulatan semata.
Untuk diketahui, sampai akhir 2016, Freeport-McMoRan memiliki cadangan terbukti pada tambang di Papua, yakni sebesar 26,9 miliar pound tembaga dan 25,8 juta ounce emas. Jumlah cadangan tembaga Freeport di Indonesia adalah urutan ketiga di dunia setelah tambang di Amerika Utara dan Amerika Selatan.
ADVERTISEMENT
Yustinus mencontohkan, dalam mengharuskan Freeport membangun smelter saja, harus ada kajian antara kedua belah pihak soal jaminan keuntungan yang bisa dibagi kedua pihak.
"Pembangunan tambahan Smelter tidak layak secara ekonomi karena hanya akan mengejar 5 persen margin dengan total investasi melebihi 2,3 miliar dolar AS. Meski demikian PTFI berkomitmen untuk tetap melakukan pembangunan Smelter tambahan untuk perpanjangan operasi sampai 2041," kata Yustinus.
Ia menambahkan, pemerintah juga tidak boleh menyamakan Freeport dengan perusahaan lain, yang tampaknya 'menurut' kepada kewajiban membangun smelter, misalnya PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
"Vale itu produknya nikel, prosesnya pemurniannya sederhana, persentase yang jadi bijih nikel juga besar dari yang mentah (ore). Kalau tembaga (salah satu komoditas andalan Freeport) itu panjang prosesnya, dari konsentrat sampai tembaga katoda lebih kompleks prosesnya. Sebagai gambaran, nilai tambah memurnikan tembaga katoda dari konsentrat tembaga hanya mencapai 5 persen," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, sisa pemurnian tembaga dari smelter ini adalah katoda yaitu bahan untuk kabel. Sehingga dalam kajian pembangunan smelter, pemerintah juga harus memikirkan skema hilirisasi, untuk menyerap sisa produksi tersebut, misalnya pabrik kabel.
"Tidak semua smelter bisa membangun industri hilir. Di Papua sendiri listriknya masih mahal, tentu jika nanti membangun industri kabel butuh biaya tambahan lagi, sehingga makin berat juga bebannya. Itulah pentingnya memikirkan skema hilirisasi ini," tuturnya.
Yustinus tidak meragukan kemampuan pemerintah untuk mengambil alih Freeport, namun menurutnya, harus ada tata kelola yang baik sehingga operasional dan fundamental bisa sehat dan berkelanjutan.
"Indonesia bisa saja mengambil alih Freeport, tapi ini diperlukan governance yang baik. Industri kita itu rawan dipolitisasi oleh berbagai kepentingan sehingga sering memicu praktik bisnis yang tidak proper," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, pemerintah tidak boleh menutup mata atas investasi asing dan kerja sama strategis yang bisa mengakselerasi pertumbuhan pembangunan negara.
"Bisa kita lihat investasi hulu migas selama 2 tahun saja enggak ada investasi baru, artinya masih sepi peminat dan pemerintah memang harus memperhatikan berbagai insentif yang bisa membawa dana asing masuk. Kebijakan fiskal kita memang menjadi poin penting dalam kepastian bisnis bagi investor, terutama asing," pungkas Yustinus.
Sebagai informasi, berikut enam poin renegosiasi Freeport yang disampaikan perusahaan terhadap perubahan kontrak, terutama dari sisi kelangsungan bisnis:
1. Luas Wilayah. Freeport setuju untuk mengurangi wilayah KK dari 212.950 hektare menjadi 90.360 hektare. Termasuk Blok Wabu dengan sumber daya 4,3 juta ton dan kadar Au 2,47 gr/ton. Total biaya eksplorasi 167 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
2. Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri. Freeport berkomitmen melakukan pembelian barang dalam negeri 71 persen, Pembelian jasa dalam negeri 90 persen, penyerapan Tenaga kerja 30.000, yang terdiri dari TKI 72 persen, TKI Papua 26 persen dan TKA 2 persen.
3. Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri. Freeport setuju untuk mengembangkan kapasitas smelter untuk mengolah konsentrat dari 1 juta menjadi 3 juta ton/tahun. Membangun pabrik pemurnian anoda slime yang menghasilkan logam emas dan perak.
4. Divestasi. Meningkatkan kepemilikan saham pihak Nasional Indonesia dari 9,36 persen menjadi 30 persen termasuk melalui IPO.
5. Pemerimaan Negara. Peningkatan royalti: Tembaga 3,5 persen menjadi 4 persen. Emas 1 persen menjadi 3,75 persen, perak 1 persen menjadi 3,25 persen.
ADVERTISEMENT
6. Perpanjangan Operasi Pertambangan. Freeport mengharapkan pemerintah segera memberikan perpanjangan operasi serta kepastian fiskal dan hukum sampai dengan 2041 terkait investasi tambang bawah tanah 4,7 miliar dolar AS yang telah ditanamkan serta rencana investasi lanjutan tambang bawah tanah lebih dari 14 miliar dolar AS dan investasi ekspansi smelter 2,3 miliar dolar AS.