Menteri Jonan: Energi Terbarukan Solusi Kesenjangan di Indonesia

28 Februari 2017 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar di DPR (Foto: Wahyu Putro/Antara)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menjalin kerja sama dengan Prancis untuk pengembangan industri Energi Baru Terbarukan (EBT). Komitmen Prancis dilakukan dengan pembentukan klub energi terbarukan (FREG) yaitu perkumpulan perusahaan-perusahaan energi dari negara tersebut yang berminat berinvestasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri dan Pembangunan Internasional Republik Prancis, Jean-Marc Ayrault mengatakan, pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kapasitas produksinya seiring dengan permintaan energi listrik yang tumbuh pesat.
"Transisi energi telah membuka peluang besar bagi perusahaan-perusahaan yang mengembangkan teknologi hijau dan sudah menciptakan lapangan kerja di seluruh dunia," kata dia pada acara peluncuran FREG di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/2).
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pengembangan energi terbarukan bisa menjadi solusi atas kesenjangan, karena tarif untuk energi dan terutama listrik bisa terjangkau oleh masyarakat.
"Di negara yang lebih maju seperti Prancis, tentunya masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 10 ribu dolar AS per tahun mungkin hanya lima persen. Sementara di Indonesia, hanya sekitar 5 persen yang penghasilan per tahunnya 100 ribu dolar AS, tapi yang lain 30 persen atau 20 persen berpenghasilan kurang dari 2 ribu, atau mungkin kurang dari 1.000 dolar AS per tahun," kata Jonan dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, pemanfaatan energi terbarukan bisa mengantisipasi tarif listrik yang diproyeksi akan terus menanjak. Adapun energi terbarukan ini seperti listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi
"Seperti di Sumatera Selatan yang memiliki simpanan batu bara yang begitu besar, maka pemerintah mendorong untuk memiliki pembangkit listrik mulut tambang batu bara dengan biaya hanya 5 sen per kWh," jelas Jonan.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri ESDM no 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik berisi terkait aturan harga pembelian maksimum tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).