OJK Akan Keluarkan Dua Surat Edaran Aturan Fintech di Indonesia

29 Agustus 2017 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Mengikuti perkembangan zaman yang makin termodernisasi oleh teknologi, pola layanan keuangan pun ikut beralih ke pola financial technology (fintech). Di Indonesia, layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau fintech mulai banyak dikembangkan.
ADVERTISEMENT
Banyak perusahaan pengembang fintech luar negeri yang mulai mendirikan usahanya di Indonesia. Mendukung perkembangan fintech di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas pasar modal dan lembaga keuangan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang tata cara pinjam meminjam melalui fintech.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, dalam Surat Edaran yang akan dikeluarkan OJK akan terdapat beberapa poin terkait aturan pinjam meminjam melalui fintech, di antaranya mengenai kontrak pinjam meminjam kedua belah pihak dan penanganan risiko jika terjadi kegagalan membayar utang.
"Surat Edaran akan dikeluarkan tentang tata cara pinjam meminjam. Di dalam tata cara pinjam meminjam itu akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan penanganan risiko kalau gagal bayar (utang)," jelas Hendrikus, di Hotel Ayana MidPlaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
Selain mengeluarkan Surat Edaran aturan pinjam meminjam melalui fintech, Hendrikus mengatakan, OJK akan mengeluarkan juga Surat Edaran mengenai penggunaan aplikasi elektronik bagi konsumen peminjam uang melalui fintech. Aplikasi ini akan berisi tanda tangan digital, scan wajah, scan retina mata, dan video conference pada saat masyarakat melakukan pengesahan pinjaman uang ke perusahaan fintech.
CEO Crowdo, Leo Shimada (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Crowdo, Leo Shimada (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
"Kalau ini dikombinasi dalam satu aplikasi enggak mungkin dong ada yang bakal menipu susah mereka, enggak mungkin dong memotong jari kita, mencongkel mata, motong kepala kita buat membobol sistem ini. Secara teknologi bisa efektif jadi orang tersebut enggak usah ke Jakarta atau ke pusat kantor pinjaman dana," terang Hendrikus.
Hendrikus berharap, melalui aplikasi semacam ini masyarakat mendapatkan kemudahan dalam melakukan akses pinjaman, tanpa harus datang secara langsung ke lembaga penyedia pinjaman. Melalui Surat Edaran penyediaan aplikasi elektronik ini kepada seluruh perushaaan penyedia layanan fintech untuk membuat aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita arahkan ke sana (perusahaan fintech menyediakan aplikasi). Jadi semua orang Indonesia jadi mudah mengakses pinjaman, kalau di perbankan kan harus datang langsung ke bank, kalau ini enggak perlu hanya di rumah saja," imbuh Hendrikus.
Ditanya mengenai target keluarnya kedua Surat Edaran ini, Hendrikus mengatakan, OJK tengah menggodok rencana tersebut. OJK akan mengajak berbagai pihak termasuk perusahaan fintech mengadakan diskusi pengembangan aplikasi bagi konsumen peminjam uang melalui layanan fintech.
"Ya seberapa siap mereka pengembang fintech diajak diskusi, segera mungkin," pungkas Hendrikus.