OJK Akan Wajibkan Konglomerasi Keuangan Buat Perusahaan Induk

12 Juni 2017 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukber dengan Ketua DK OJK Muliaman Hadad (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukber dengan Ketua DK OJK Muliaman Hadad (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk atau holding company dan membuat definisi baru tentang konglomerasi keuangan.
ADVERTISEMENT
Konglomerasi Keuangan adalah suatu kelompok lembaga jasa keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang sama dan melakukan aktivitas material pada minimal dua sektor jasa keuangan yang berbeda (Industri Perbankan, Pasar Modal, atau Industri Keuangan Non Bank).
"Aturan tentang pembentukan PIKK dan perubahan definisi KK ini adalah untuk melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Siregar di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (12/6).
Menurutnya, aturan tentang pembentukan PIKK didasari oleh masukan dari industri dan juga berdasarkan hasil penelitian terhadap praktik yang berlaku di beberapa negara lain.
Konsep Entitas Utama (EU) yang digunakan saat ini dinilai memiliki keterbatasan, yaitu EU tidak memiliki kendali terhadap lembaga jasa keuangan lain anggota KK sehingga dapat menyulitkan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Beberapa negara seperti Malaysia, Korea, dan Singapura, telah menerapkan aturan tentang PIKK atau financial holding company tersebut. Dengan adanya holding company khusus untuk sektor jasa keuangan, maka seluruh aktivitas KK dapat dikonsolidasikan dan dikendalikan oleh PIKK.
"Fungsi entitas utama yang selama ini dapat dijalankan oleh salah satu lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, nantinya akan dilaksanakan oleh PIKK," jelasnya.
Konpers OJK. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OJK. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Dalam rancangan POJK tentang PIKK, yang wajib membentuk PIKK adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir.
Penerapan ketentuan tersebut mungkin akan mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan, terutama apabila terdapat lembaga jasa keuangan yang tidak dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh entitas yang ditunjuk sebagai PIKK.
ADVERTISEMENT
PIKK dapat berupa salah satu lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, atau dapat pula berupa entitas non lembaga jasa keuangan, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
"Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan pemegang saham pengendali atau pemegang saham pengendali terakhir dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangan yang dimiliki. Di sisi lain, akan memudahkan OJK, selaku regulator, untuk melakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan," kata Agus.
Pada RPOJK tersebut, suatu grup lembaga jasa keuangan baru dinyatakan sebagai suatu konglomerasi keuangan apabila terdapat lembaga jasa keuangan setidaknya dua sektor yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan atau perusahaan pembiayaan, dan konglomerasi keuangan tersebut memiliki total aset minimal Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kriteria baru tersebut, saat ini terdapat 48 konglomerasi keuangan dengan total aset per posisi 31 Desember 2016 mencapai Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan. Untuk POJK sendiri ditargetkan akan terbit sebelum akhir 2017.