OJK Soal Top Up Uang Elektronik: Harus Dipastikan Rakyat Tak Dirugikan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta aturan tentang pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik atau e-money harus mewakili kepentingan masyarakat. Hal tersebut guna memastikan masyarakat tak dirugikan oleh suatu kebijakan.
ADVERTISEMENT
"Harus dipastikan masyarakat tidak dirugikan. Kalau biaya terlalu besar dan tidak make sense ya otoritas akan melindungi masyarakat," katanya di Jakarta Convention Center, Selasa (19/9).
Dia menjelaskan, besaran biaya yang dikenakan pada sebuah kebijakan sebaiknya mengikuti mekanisme pasar. Menurutnya, OJK akan berada di belakang masyarakat untuk memastikan masyarakat dirugikan.
Namun jika melihat kondisi terkini, rencana bank BUMN yang berkomitmen tak menarik biaya pada isi ulang uang elektronik akan menjadi pilihan masyarakat. Jika kondisinya seperti itu, menurut Wimboh, nantinya vendor yang mengenakan biaya dapat mengubah kebijakan.
"Kalau ada pilihan seperti itu, pasti masyarakat akan menggunakan produk dari lembaga keuangan yang tidak dikenakan biaya. Lembaga lain pasti nanti menyesuaikan," ucapnya.
Dia pun berharap, nantinya besaran biaya yang dikenakan dalam isi ulang uang elektronik ditentukan sendiri oleh pihak terkait, yakni perbankan, dan vendor yang menyediakan jasa isi ulang uang elektronik. Pemerintah hanya bertugas untuk mengawasi.
ADVERTISEMENT
"Diserahkan saja kepada pihak yang memberi jasa itu. Pemerintah nanti mengawasi masyarakat tidak dirugikan," tutup Wimboh.