news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pajak e-Commerce Dikenakan Sebelum Tahun Baru 2018

13 November 2017 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak untuk perusahaan jual beli online atau e-commerce tetap akan dikenakan. Adapun kajian tersebut saat ini telah sampai ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, sebelum akhir tahun peraturan tersebut bisa diterbitkan. Sebab, tak ada pajak baru yang akan dikenakan, masih Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun hanya tata cara pemungutannya saja yang akan diatur.
"Bisa kok (akhir tahun ini). Kan lebih ke tata cara saja, enggak pajak baru," ujar Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/11).
Lebih lanjut dia mengatakan, potensi yang akan dikejar dari pengenaan pajak e-commerce adalah adanya kegiatan ekonomi, bukan berupa target secara nominal.
Secara alamiah, PPN tumbuh berdasarkan angka konsumsi dan inflasi atau sekitar 8,5%. Sementara hingga September 2017, realisasi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM sebesar Rp 307,3 triliun atau 64,6% dari target APBN-P 2017, dengan pertumbuhan sebesar 13,7% dari periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Artinya sudah di atas alamiah. Potensinya adalah kegiatan ekonomi, bukan potensi pakai berapa yang bisa dipencet sekian. Kan pakai transaksi, dari transaksi ekonomi, itu apa? ya konsumsinya. Pokoknya potensinya potensi ekonomi, bukan berapa nih yang bisa dipencet," jelasnya.
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tujuan dari mekanisme pengenaan pajak adalah untuk tetap mendorong perusahaan rintis tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.
"Kami sendiri saat ini masih berdasarkan aturan yang berlaku, yakni mengedepankan azas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan netralitas. Jadi kebijakan yang diterapkan nantinya menjaga keseimbangan transaksi e-commerce ataupun konvensional atau offline," ujar Yoga saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perusahaan startup atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar/tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ditjen Pajak tentunya akan menjaga perusahaan berskala kecil tersebut agar tetap berkembang.
"Tentunya itu harus dijaga keseimbangannya supaya mereka bertumbuh terus dan aspek netralitasnya apakah mereka punya usaha lain enggak?" jelasnya.