Pemerintah Kaji Skema Pensiunan PNS Pakai Sistem Fully Funded

18 Agustus 2017 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perubahan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari skema pay as you go menjadi fully funded. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiun PNS dalam menjalani masa tua.
ADVERTISEMENT
Pembayaran uang pensiun fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.
‘Pay As You Go’ merupakan sistem pembayaran gaji pensiun PNS yang masih diterapkan sampai saat ini dan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun dengan sistem ini tidak begitu efektif karena setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan.
Dalam perubahan tersebut, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani, tedapat dua sisi yang sedang digodok pemerintah.
"Pemerintah sedang mengkaji skema pensiun PNS. Kami kaji ulang karena itu kan skema 10-20 tahun lalu. Ada dua sisi yang kita lihat bersama Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara)," ujar Askolani di Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
ADVERTISEMENT
Pertama, menurut Askolani, pemerintah tengah mengkaji skema iuran pensiun PNS. Saat ini, menurutnya, PNS telah membayar iuran untuk program pensiunan sebesar 4,75 persen dari gaji pokok. Padahal besaran iuran tersebut belum termasuk tunjangan kinerja.
"Selain gaji pokok kan sekarang ada tunjangan kinerja yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran yang 4,75 persen. Kita akan lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih, kita punya modal untuk menampung dana pensiun dan dikembalikan ke PNS yang pensiun," jelas Askolani.
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Kedua, dari sisi manfaat, Askolani mengatakan, pemerintah tengah mereview ulang manfaat skema penisiun PNS. Sekarang ini, pensiunan PNS menerima uang pensiun sebesar 70 persen hingga 75 persen dari gaji pokok terakhir.
ADVERTISEMENT
Melalui skema yang terbaru, menurut Askolani, memungkinkan pemerintah untuk masuk membantu iuran pensiun PNS. Jika iuran PNS dapat terkumpul lebih banyak tentunya uang pensiun PNS menjadi lebih besar.
"Termasuk pemerintah bisa dimungkinkan (membantu melakukan iuran) tapi ini masih kajian. Kalau kita kumpulkan dana pensiun lebih banyak, maka kita bisa kasih uang pensiun lebih banyak juga. Kan sekarang mereka terima uang pensiun kecil sekali, ini yang sedang dikaji," imbuh Askolani.
Mengenai besaran kenaikan iuran pensiun bagi PNS, Askolani mengaku, hingga saat ini pihaknya masih membahasnya. Yang jelas menurut Askolani, pemerintah akan tetap membantu dalam membayar iuran dana pensiun, sehingga para PNS dalam membayar iuran menjadi lebih ringan.
"Kita masih me-review-nya, misalnya selama ini teman-teman iuran 50, bisa tidak jadi 55 atau 60 karena pemerintah bisa ikut membayar iuran. Kalau kita bisa membantu, kan pensiunan PNS bisa lebih baik ke depan. Nanti pada waktunya kita sampaikan, karena yang pasti skema ini untuk pensiun PNS ke depan," ucap Askolani.
ADVERTISEMENT