Pemerintah Siapkan Aturan Turunan untuk Rekam Transaksi e-Commerce

9 Agustus 2017 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan membuat aturan turunan untuk merekam transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, aturan mengenai ekonomi digital tersebut telah ditandatatangani oleh Presiden Jokowi dan siap untuk dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Kami bicara soal digital ekonomi karena Perpres (Peraturan Presiden) sudah ditandatangani Presiden. Saya belum dapat copy-nya, tapi sudah diundangkan, jadi bisa jalankan itu," ujar Rudiantara usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/8).
Menurutnya, data transaksi online tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pihak Kominfo dalam hal ini bertindak sebagai leader untuk sinkronisasi data.
"Yang diminta lead itu Kominfo untuk menciptakan suatu kebijakan bagimana melakukan pencatatan itu. Tentu nanti berkaitan dengan Kemenkeu karena ada aspek cukai, dengan BI, dengan BPS, karena itu sama dengan ekspor, berapa nilainya terhadap neraca," jelasnya.
Ia pun mengatakan, pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian Darmin Nasution akan melakukan pertemuan bilateral dengan China terkait data e-commerce. Hal ini dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan aturan turunan terkait ekonomi digital.
ADVERTISEMENT
Belanja Barang yang Tidak Dibutuhkan (Foto: Thinkstocks)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja Barang yang Tidak Dibutuhkan (Foto: Thinkstocks)
"Tapi kalau cross border-nya seperti apa, misal ada barang UKM yang diproduksi oleh Indonesia lalu dijual ke Tiongkok melalui market place-nya atau dibeli oleh internasional, perlakuannya seperti apa? Jangan sampai, memang barangnya datang tapi lama, tapi penyok, atau barangnya cepat tapi mahal karena kalau bicara logistik, di Indonesia ada PT Pos Indonesia, juga ada perusahaan swasta, di internasional juga ada Fedex, dan lainnya. Bagaimana ini juga akan dibahas antarnegara," jelas dia.
Rudiantara juga mengatakan, aturan turunan tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
"Akhir tahun kebijakan keluar, Perpres roadmap e-comemrce yang sudah ditandatangan. Kami lihat nanti perlu Permen atau apa, pokoknya kebijakannya harus selesai akhir tahun," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga tengah mempersiapkan data untuk menangkap transaksi perdagangan online atau e-commerce yang ada di Indonesia. Nantinya, BI akan mengetahui jenis, nominal, dan tujuan dari transaksi online tersebut.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga tengah mempersiapkan data untuk menangkap transaksi perdagangan online atau e-commerce yang ada di Indonesia. Nantinya, BI akan mengetahui jenis, nominal, dan tujuan dari transaksi online tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati mengatakan, pihaknya menargetkan 60 persen dari transaksi online di Indonesia nantinya bisa terlihat dalam Big Data tersebut.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan untuk sumber data, baik perusahaan e-commerce, fintech, dan internet search data, di antaranya Bukalapak dan Tokopedia.
ADVERTISEMENT
"Beberapa di antara mereka sudah kami tandatangan, kami masih cleaning data, kami belum bisa mengeluarkan berapa perkembangannya dari waktu ke waktu, butuh extra effort," ujar Yati di Gedung Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta, Senin (7/8).