Pemerintah Terbitkan Aturan Wajib Pajak Lapor Harta Tersembunyi

20 September 2017 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak beberkan capaian Tax Amnesty (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak beberkan capaian Tax Amnesty (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak pasca pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan yang terbit pada Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga memberikan kepastian terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, beleid tersebut lebih mengarah untuk pemerataan kepada wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty.
"Mereka yang sudah ikut tax amnesty harus diberikan keadilan dengan mereka yang tidak ikut tax amnesty," ujar Yoga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9).
Meskipun program tax amnesty telah berakhir, namun masih ada konsekuensi lanjutan bagi wajib pajak.
Pertama, peserta program tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta bersih yang ditemukan tersebut dianggap sebagai penghasilan.
ADVERTISEMENT
Kedua, peserta program tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri, maka harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.
Ketiga, wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, maka harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan. Otoritas memberikan batas waktu hingga tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku (sampai 30 Juni 2019).
Yoga juga meminta kepada wajib pajak untuk membetulkan SPT sebelum Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan. Pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan mulai saat ini di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
"Kami mengimbau segera saja betulkan SPT. Karena PP sudah berlaku, tapi kami di lapang bisa pastikan kami akan validitas data terlebih dahulu. Ketika datanya sudah valid, baru akan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam PP tersebut tertulis bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud menurut PP ini merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Sedangkan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan.
Tarif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan sebagai berikut:
a. Wajib pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b. Wajib pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c. Wajib pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).