QR Code Go-Jek Belum Dapat Izin BI: Semua Sedang Dalam Proses
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Layanan QR Code Go-Jek hingga saat ini masih dihentikan sementara (suspend) oleh BI. Hal tersebut karena Go-Jek sebelumnya hanya mengajukan izin uji coba, bukan penggunaan.
"Semua sedang dalam proses," ujar Kepala Perizinan Sistem Pembayaran Sukarelawati Permana saat pelatihan wartawan di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (24/2).
Saat ini, otoritas sistem pembayaran tengah berdiskusi dengan industri terkait untuk bersama-sama membuat standarisasi. Sehingga nantinya seluruh penerbit QR Code memiliki standar yang sama.
"Ini kan lagi dibuat standarnya, mekanismenya, perizinannya akan ada. Kami concern ke efisiensi. Jangan sampai kayak waktu dulu uang elektronik kan masing-masing bikin standarnya. QR Code sedang dalam proses dengan industri," jelasnya.
Meski tak menjelaskan secara detail kapan standarisasi tersebut diterbitkan, namun dirinya memastikan hal tersebut bisa selesai pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Target tahun ini. Substansinya akan masuk dengan peraturan BI e-money yang baru," tambah dia.
Presiden Go-Jek Andre Soelistyo sebelumnya mengatakan, pihaknya optimistis izin QR Code BI keluar akhir bulan ini.
"Kalau perizinan kami sudah ajukan di BI. Tinggal menunggu saja. Bulan ini lah (Februari) selesai," katanya.
"QR Code yang dihentikan payment QR kami. Kami kolaborasi di sana, diskusi dengan BI mengenai QR apa yang bisa di-adopt di Indonesia, jadi banyak diskusilah," tambah Andre.