Saham BRAU, TKGA, dan CPGT Dihapus dari Papan Bursa

23 Oktober 2017 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) atas 3 saham yaitu PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT).
ADVERTISEMENT
Delisting akan efektif diberlakukan pada Kamis, 16 November 2017. Artinya, saham-saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa saham.
Demikian dikutip kumparan (kumparan.com) dari keterbukaan informasi BEI, Senin (23/10).
Saat ini, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atas 3 saham tersebut sejak tanggal 18 Oktober 2017 di pasar negosiasi.
Bursa juga memberikan waktu hingga 20 hari terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 19 Oktober 2017 sampai dengan Rabu, 15 November 2017.