Sekitar 200 Ribu Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

14 September 2017 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Instagram @whatever_u9)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Instagram @whatever_u9)
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) meminta para pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJSTK. Sebab, diperkirakan masih ada 200 ribu perusahaan belum mendaftar sebagai peserta BPJSTK.
ADVERTISEMENT
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, saat ini peserta BPJSTK yang terdaftar ada sekitar 500 ribu perusahaan. Padahal, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sekitar 700 ribu perusahaan. Jadi, masih ada selisih sekitar 200 ribu perusahaan belum terdaftar.
Namun, itu juga perlu ditelusuri lebih jauh, apakah perusahaan itu masih aktif atau tidak.
"Sekitar 150-200 ribu lagi belum. Tapi kan data itu harus kita lihat, apakah totaly masih aktif semua, kegiatan usaha masih jalan. Harus disusur lebih jauh," kata Ilyas saat ditemui usai peluncuran BPJS Ketenagakerjaan Go Digital bersama PasarPolis.com di Annex Building, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
Ilyas juga mengatakan, saat ini perusahaan yang telah tertib sebagai peserta BPJSTK sekitar 68%. Menurutnya, perusahaan itu yang sudah tertib baik membayar iuran maupun mendaftarkan semua pekerjanya. Dia menargetkan hingga akhir tahun jumlah perusahaan yang patuh tertib mencapai 85%.
Ilyas juga mengaku saat ini BPJSTK lebih fokus menggandeng perusahaan-perusahaan kecil untuk menjadi peserta BPJSTK. Menurutnya, sebagian perusahaan besar sudah menjadi peserta BPJSTK.
"Tapi kalau umumnya yang kita sasar adalah mulai perusahaan kecil mikro. Karena yang menengah besar hampir semua sudah ikut. Jadi yang kecil mikro karena kerjanya enggak terlalu banyak tapi pelaku usahanya banyak sekali," katanya.