news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selain Laporan Keuangan, BPK Akan Audit Kinerja Pemerintah

22 Mei 2017 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Coffee Morning Media dengan Ketua BPK (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
BPK memberikan pendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPP 2016, penilaian tersebut pertama kali dicapai pemerintah setelah 12 tahun atau sejak 2004, yang mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Didasari pencapaian itu, BPK juga berniat mengaudit lebih dalam pemerintahan, yakni soal kinerja Kementerian Negara/Lembaga (KL).
"Kalau laporan keuangan pemerintah dan daerah sudah WTP, BPK juga akan bergeser ke audit kinerja. Nanti kita bisa menilai kinerja pemerintah, apakah dia itu efisien, ekonomis atau tidak," jelas Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara ketika berbincang dengan media di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/5).
Menurutnya, audit kinerja tersebut sebenarnya sudah dilakukan, namun tidak keseluruhan karena memakan banyak waktu. Berbeda dengan LKPP, yang berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, harus rampung auditnya dalam 2 bulan.
ADVERTISEMENT
"Masih secara parsial kita lakukan audit, misalnya salah satu program Kementerian/Lembaga. Audit kinerja itu sebenarnya bagus buat pemerintah. Jadi akan ada rekomendasi kenapa dia tidak ekonomis, efisien, kriterianya apa, kondisinya seperti apa, dan sebagaianya," ujar Moermahadi.
Coffee Morning Media dengan Ketua BPK (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
Baca Juga:
Ia mencontohkan, di Amerika Serikat saja, butuh satu tahun untuk mengaudit kinerja pemerintah. Untuk itu, perlu dibahas secara mendalam, termasuk soal regulasi dan sistemnya.
"Kita akan susun sama-sama dengan pemerintah. Nanti kita lihat program pemerintah, kan ada program jangka menengah, jangka panjang dan sebagainya. Kalau untuk kinerja kementerian, enggak semua bisa kita audit, harus kita pilih-pilih dulu (sesuai kebutuhan)," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pemeriksaan BPK atas LKPP yang baru dirilis tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dari total pemeriksaan, 74 LKKL-LKBUN atau 84 persen mendapat opini WTP. Opini WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 ini mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP 2016.
Sedangkan yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau 9 persen, yaitu pada Kemenhan, Kemen LHK, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.
Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6 persen LKKL atau 7 persen, yaitu pada Kementerian KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif.
ADVERTISEMENT