Selama 2017, 12 Perusahaan Investasi Bodong Diproses Secara Hukum

9 Oktober 2017 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, sebanyak 12 perusahaan investasi bodong diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan, sepanjang tahun ini, sebanyak 48 perusahaan investasi bodong dibekukan. Menurutnya, belasan di antaranya diproses secara hukum.
“Ada 48 perusahaan yang dibekukan tahun ini. Sebanyak 12 di antaranya diproses hukum, First Travel salah satunya,” ucap Tongam kepada kumparan (kumparan.com), Senin (9/10).
Dia pun menjelaskan, ketika pihaknya mencium adanya praktik investasi bodong, maka perusahaan yang dicurigai akan diawasi. Setelah Satgas Waspada Investasi memiliki bukti yang cukup, terdapat tiga hal yang mungkin dilakukan.
“Kalau ternyata usahanya lurus-lurus saja dan hanya tidak berizin, kita minta lengkapi izin. Kalau berpotensi merugikan masyarakat kita bekukan, kalau melanggar hukum baru diproses secara hukum,” katanya.
Tongam pun mengimbau sebelum masyarakat berinvestasi, sebaiknya terlebih dahulu mencari tahu latar belakang perusahaan investasi yang bersangkutan. Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tak menjadi korban investasi bodong.
ADVERTISEMENT
“Lihat izinnya. Kalau perusahaan itu berbentuk koperasi, ada tidak izin dari Kemenkop UKM, dan seterusnya. Jangan percaya perusahaan yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah