Sri Mulyani Akan Turunkan Tarif Pajak UMKM e-Commerce

15 Januari 2018 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional RI. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Perpustakaan Nasional RI. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam bisnis online (e-commerce). Nantinya, kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam proses.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan penurunan PPh tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kompetitif para pelaku UMKM. Selain itu, hal ini juga bisa mengimbangi masuknya impor barang konsumsi.
"Penurun PPh Final bagi usaha rakyat kecil menengah banyak sekali yang masuk e-commerce digital ini tingkatkan kompetitif mereka, terutama barang-barang dari impor. Sehingga para pelaku usaha kecil mampu meningkat mampu menunjukkan dirinya dalam platform digital sehingga kita juga bisa mengimbangi masuknya barang impor dari sisi consumption," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1).
Namun untuk berapa tarif yang akan diturunkan, Sri Mulyani enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. Yang pasti, nilainya akan lebih rendah dari PPh Final UMKM saat ini yang sebesar 1%.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat, pokoknya yang cukup bagus," katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan membuat keadilan bagi seluruh pelaku e-commerce atau level of playing field di seluruh sektor. Hal ini tentunya dilakukan tanpa mengganggu pelaku bisnis konvensional.
"Oleh karena itu kami akan segera memfinalkan treatment perpajakan sehingga ada keadilan antarperpajakan seluruh sektor dan seluruh pelaku. Kami mempermudah sedapat mungkin tanpa mendapat distuption," tambahnya.