Sri Mulyani Siap Ubah Skema Pensiunan PNS 2018

21 Agustus 2017 15:55 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Indrawati  (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Indrawati (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Pemerintah pada tahun depan akan memberlakukan program baru pensiun untuk Pegawai Negeri Sipi (PNS) di 2018. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para purna PNS tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami perbaiki manfaat sistem pensiun secara bertahap sehingga keseluruhan gaji sampai dengan pensiun bisa mengalami perbaikan dan tidak menjadi distorsi dari tingkah laku para aparatur negara yang tugasnya melayani masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2018 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).
Meski demikian, pihaknya masih akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membuat model tersebut untuk jangka panjang dan berkelanjutan.
"Kami masih akan mensinkronkan dengan UU ASN dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan secara fundamental," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengevaluasi program pensiun PNS. Dia pun mengatakan, prgram tersebut telah masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan RAPBN 2018.
ADVERTISEMENT
Nantinya, program pensiun yang baru tersebut akan dijalankan secara bertahap. Namun untuk skema lebih lanjutnya, Askolani masih enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Sesuai dengan arahan Presiden, Bu Menkeu dan Pak Menteri PANRB akan memfinalisasi kebijakan yang akan disampaikan dalam waktu dekat. Tapi ini bertahap, mudah-mudahan ada yang di 2018, karena bisa saja selektif tergantung evaluasi dengan Menkeu dan Menteri PANRB," jelas Askolani.
Untuk diketahui, pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai, PNS saat ini membayar iuran 8 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Terdiri atas 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75 persen untuk program pensiun. Skema ini dinamakan pay as you go.
ADVERTISEMENT
Nantinya, perubahan program pensiun baru akan memperhitungan dasar manfaat pensiun PNS, sehingga tidak lagi berdasarkan gaji pokok saja, tetapi berdasarkan atas take home pay. Nantinya, pemerintah juga akan ikut berkontribusi untuk melakukan iuran PNS. Skema ini disebut dengan fully funded.