Suku Bunga Simpanan Rupiah LPS Turun 0,25%

14 September 2017 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 September 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat turun sebesar 25 bps atau 0,25% sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap.
Demikian disampaikan Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam laman LPS dikutip kumparan (kumparan.com), Kamis (14/9).
Berikut rinciannya:
1. Bank Umum:
- Rupiah 6,00%
- Valas 0,75%
2. Bank Perkreditan Rakyat
- Rupiah 8,50%
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: Dok. www.lps.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Foto: Dok. www.lps.go.id)
Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diturunkan dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan penurunan serta adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Sementara itu, stabilitas sistem keuangan juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT