Gaji Pekerja Konstruksi Bersertifikat dengan Tidak Akan Dibedakan

21 Agustus 2017 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini tengah menggodok peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi kerja. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2018 peraturan tersebut akan diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
"Lagi disusun (peraturannya) akan mulai kita berlakukan 2018. Undang-undangnya kan Januari 2017 (UU No 2 Tahun 2017) belum ada peraturan yang mengatur gaji tenaga kerja bersertifikat, jadi perlu diatur pemberian gajinya," ujar Basuki, di Pintu VII, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Melalui peraturan yang terbaru, lanjut Basuki, tedapat perbedaan pemberian gaji tenaga kerja bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat. Nantinya, tenaga kerja bersertifikat akan mendapatkan gaji full 100 persen, sedangkan yang tidak bersertifikat hanya mendapatkan gaji sekitar 70 hingga 80 persen dari total gaji tenaga kerja bersertifikat.
"Sekitar 70 hingga 80 persen gaji bagi yang tidak bersertifikat, yang sertifikat 100 persen," imbuh Basuki.
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
Pemberian insentif yang lebih besar kepada tenaga kerja bersertifikat, menurut Basuki adalah bentuk kepedulian pemerintah atas kompetensi yang dimiliki tenaga kerja bersertifikat. Sehingga dapat mendongkrak kesejahteraan tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tenaga kerja harus bersertifikat memang kewajiban yang diatur di UU No 2 Tahun 2017, tapi saya ingin tidak hanya kewajiban, tapi ada manfaatnya bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia, dengan memberikan insentif kepadanya," jelas Basuki.
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PUPR Beri Sertifikat Tenaga Kerja (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
Tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat juga dapat menunjukkan kompetensi dari pekerja Indonesia yang tak kalah bersaing dengan pekerja asing. Menurut Basuki, pemberian sertifikasi akan menggunakan metode on the job training, di mana tenaga kerja akan dinilai oleh pengawas pada saat bekerja.
"Hal ini memberi keyakinan dan optimisme bagi kita semua bahwa kita bisa dan sanggup menyiapkan tenaga kerja yang tak kalah dengan pekerja asing dan mempercepat proses sertifkasi tenaga kerja konstruksi secara on the job training pada proyek-proyek strategis baik di lingkungan internal maupun eksternal Kementerian PUPR," pungkas Basuki.
ADVERTISEMENT