Tanggapan Sri Mulyani soal Pendiri Go-Jek Minta Merchant Dapat KUR

26 Oktober 2017 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, meminta pemerintah memberikan insentif berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) jika merchant tersebut harus membayar pajak. Adapun merchant Go-Jek tersebut rata-rata adalah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
ADVERTISEMENT
"Kami sarankan jika ingin bantuan marketplace pastikan rate tersebut sekecil mungkin dan ada suatu imbalan seperti KUR. Dan kami jauh lebih mudah sosialisasikan pajak kepada mitra kami. Kami siap," ujar Nadiem di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/10).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan perbankan. Sebab, KUR tersebut disalurkan melalui perbankan.
"Sedangkan kombinasi dengab KUR, kami akan lihat karena KUR disalurkan dengan perbankan, tadi disampaikan Go-Jek, Tokopedia, mereka akan lihat pengusaha yang jadi merchant adalah pengusaha yang dapat KUR, karena volume yang diberikan cukup besar," jelas Sri Mulyani.
Mengenai pajak bagi merchant, pihaknya tetap menggunakan instrumen berupa pengenaan pajak bagi UKM. Jika omzet merchant tersebut dalam setahun tidak mencapai Rp 4,8 miliar, maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Namun jika omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka akan dilihat lagi volume transaksi melalui Go-Jek dan transaksi konvensional.
ADVERTISEMENT
"Namun dari merchant yang volumenya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, mereka masuk UMKM. Tentu harus dilihat lagi, volume yang berasal dari transaksi melalui Go-Jek dengan transaksi yang lainnya perlu di-combine," jelasnya.
Pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Pada umumnya, omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenai PPh Tidak Final. Caranya, Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif PPh. Tarif PPh untuk wajib pajak Badan adalah 25%, sedangkan Orang Pribadi adalah menggunakan tarif berlapis.
Adapun untuk mitra Go-Jek atau para pengemudi tersebut merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, rata-rata pendapatannya sebulan sebesar Rp 4 juta.
"Kalau dari penggunaan instrumen pemerintah dengan adanya kegiatan berbasis digital para merchant tadi otomatis mendapatkan NPWP, dilihat dari omzet disebutkan kalau PPh dari para pengemudi jelas di bawah sehingga tidak perlu bayar pajak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, saat ini aplikasi Go-Jek telah diunduh oleh 55 juta pengguna, terdiri dari lebih 100 merchant di 50 kota. Sementara jumlah pengemudi Go-Jek mencapai 1 juta, baik berupa pengemudi bermotor dan mobil.
Rata-rata pendapatan pengemudi Go-Jek mencapai Rp 3,99 juta per bulan atau 1,2 kali lipatnya dari rata-rata UMR Jakarta yang sebesar Rp 3,35 juta.