Tips Agar Tak Terjerat Investasi Bodong

23 September 2017 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh 5 entitas.
ADVERTISEMENT
Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan dan kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Bagaimana agar masyarakat tidak terjerat tipu daya investasi bodong dan apa yang harus dilakukan jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait investasi bodong?
Dikutip kumparan (kumparan.com), Sabtu (23/9) dari keterangan resmi OJK, berikut imbauan OJK kepada masyarakat sebelum melakukan investasi:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].
Berikut 5 entitas yang kegiatan usahanya disetop OJK:
1. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor)
2. Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta)
3. PT Istana Bintang Universal (Jakarta)
4. PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur)
5. PT Global Ventura Pratama/Gold Indo Financial/GIF Financial (Pekanbaru Riau)
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah