Omnibus Law Indonesia dalam Perspektif Hubungan Internasional
Dalam penelitian Jurnal (Resha Roshana Putri, An-An Chandrawulan, Prita Amalia, 2018) "Peringkat Arus Investasi Indonesia dalam Kerangka ASEAN-CHINA Free Trade Agreement (Perbandingan dengan Siangapura,Malaysia, Thailand dan Vietnam) Ditinjau dari Prinsip Fair and Equitable Treatment."
Singapura atau Business Registration Act (BRA) dengan tetap mengimplementasikan daftar negative list mengenai jenis-jenis usaha yang dapat ditanamkan modalnya oleh para investor asing. Kebijakan investasi asing difokuskan pada adanya investasi yang dapat membantu pengembangan ekspor produk sebagai daya saing kepentingan nasional.
Thailand, adanya perlindungan bagi para investor dengan menerapkan The Thailand Board of Investment (BOI) yang turut mempromosikan investasi di Thailand dan membuat beberapa produk-produk kebijakan tersebut dibuat hingga tahun 2021 dan bertujuan untuk melakukan restrukturisasi manufaktur.
Malaysia, adanya perlindungan regulasi yang menghapuskan hambatan liberalisasi terhadap ekonomi nasional National Policy on the Development and Implementation of Regulations. Kebijakan regulasi manufaktur yang dibuat oleh pemerintah Malaysia untuk para investor dengan menerapkan prinsip reciprocity keuntungan dan daya pikat masing-masing sehingga saling melakukan investasi.
Vietnam, adanya perlindungan Law on Investment yang merupakan harmonisasi dari aksesi perjanjian WTO, dan kebijakan limitasi investasi asing dalam hal merger dan akuisisi dari perusahaan domestik atau lokal. Investasi asing di Vietnam 80% dikuasi oleh Cina, khususnya di bidang konstruksi dan pembangunan. Kontrak kerja yang mengikat keduanya, 18,4% berupa Build Operate Transfer (BOT) dan Build Transfer (BT) dan 15% berupa Joint Ventures. Sebagai contoh pembangunan Vinh Tan 1 Power Plant investasi terbesar dari Cina yang terletak di Provinsi Lao Cai.
Dari perbandingan Investasi di beberapa negara mempunyai arah kebijakan perdaganan bebas melalui regulasi dan harmonisasi aksesi di kawasan ASEAN.
Dalam penelitian Jurnal (Vincent Suriadinata, 2019) "Penyusunan Undang-Undang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia."
Sistem Undang-Undang dan Kodifikasi
“Pembukuan hukum dalam suatu himpunan UU dalam materi yang sama. Tujuannya adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum).”
“Untuk membuat kumpulan peraturan perundang-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.”
Sistem Partai Tunggal dalam Parlemen
"Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat 3 huruf b, untuk pertama kali berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi."
"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan "

Diplomasi Sovereign Wealth Fund
"Diplomasi Sovereign Wealth Fund menggunakan model instrumen ekonomi "Statecraft" dalam pelaksanaan politik luar negeri negara, sehingga internasional dimensi statecraft ekonomi juga bisa disebut instrumen ekonomi kebijakan luar negeri " (Baldwin,1985)
Jurnal :
Resha Roshana Putri, An-An Chandrawulan, Prita Amalia.(2018), Peringkat Arus Investasi Indonesia dalam Kerangka ASEAN-CHINA Free Trade Agreement (Perbandingan dengan Siangapura,Malaysia, Thailand dan Vietnam) Ditinjau dari Prinsip Fair and Equitable Treatment", Jurnal Hukum & Pembangunan, vol 48 No. 2, 275-298, https://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1664
Vincent Suriadinata.(2019),Penyusunan Undang-Undang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4.No 1, 115-134, https://doi.org/10.24246/jrh2.2019.v4.i1.p115-134
Yasushi Hazama & Şeref Iba. (2017), Legislative agenda setting by a delegative democracy: omnibus bills in the Turkish parliamentary system, Turkish Studies, 18:2, 313-333, https://doi.org/10.1080/14683849.2016.1261022
Baldwin, D., & Pape, R. (1998). Evaluating Economic Sanctions. International Security, 23(2), 189-198, https:// doi.org/10.2307/2539384
Buku :
Soeroso, R.(2011), Pengantar ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, hal. 2-346
Satjipto Rahardjo. (1991), Ilmu hukum, Jakarta : Citra Aditya Bakti, hal,15-368
Gilpin, R., & Gilpin, J. (2001). Global Political Economy: Understanding the International Economic Order. PRINCETON; OXFORD: Princeton University Press, hal 24-45
Shemirani, M. (2011). Sovereign Wealth Funds and International Political Economy. London: Routledge, hal 3-27
Tesis / Desertasi
Krutz Glen S.(1999), Explaining Institutional Change: The Rise and Impact of Omnibus Legislating, (Disertasi PhD Texas A&M University, Texas,).
Website
Sekretariat, (20 November 2015),ASEAN Integration Report 2015, asean.org, Diakses dari :https://asean.org/asean-integration-report- 2015-4/ , 16 Oktober 2020.
Redaksi, (12 Februari 2020), Rantai Birokrasi Masih Jadi Kendala Investor Berinvestasi di Indonesia, okezone.com, Diakses dari :https://economy.okezone.com/read/2018/02/12/320/1858267/rantai-birokrasi-masih-jadi-kendala-investor-berinvestasi-di-indonesia, 16 Oktober 2020.
Dr. Ima Mayasari, M.H, (12 November 2018), Menggagas Omnibus Law, kumparan.com, Diakses dari : https://kumparan.com/dr-ima-mayasari-m-h/menggagas-omnibus-law-1542018891459839175, 16 Oktober 2020
Barrack Obama,(30 Maret 2009), Obama Signs The Omnibus Public Lands Management Act of, Nytimes.com, Diakses dari:https://www.nytimes.com/2009/03/30/us/politics/30lands-text.html, 16 Oktober 2020
Hari Widowati, (16 Januari 2020) ,"Mengenal Sovereign Wealth Fund yang Ingin Dibentuk Jokowi",Katadata.co.id, Diakses dari https://katadata.co.id/hariwidowati/finansial/5e9a4990baed0/mengenal-sovereign-wealth-fund-yang-ingin-dibentuk-jokowi, 16 Oktober 2020.