Ada Apa Dengan Seleksi KPU di Jawa Barat?

Dhany Wahab
Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi (LKKSD)
Konten dari Pengguna
6 Desember 2023 9:09 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhany Wahab tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Times Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Times Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mencermati proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota ditengah berlangsungnya tahapan pemilu serentak 2024 terasa memprihantinkan. Aroma ‘kepentingan kelompok’ seakan lebih dominan ketimbang menjunjung nilai-nilai meritokrasi, profesional, proporsional dan transparansi.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Sepatutnya proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota mengutamakan figur yang memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas.
Proses seleksi selayaknya menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi/kelompok dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Setiap tahapan seleksi hendaknya memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
Mengacu standar International Institute for Democracy and Electoral Assistence, terdapat landasan filosofi dan normatif yang menjadi prinsip utama electoral management body (penyelenggara pemilu) dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yaitu:
Independen menjadi keharusan bagi penyelenggara untuk bersikap dan bertindak independen dalam menyelenggarakan pemilu. Independen juga ditunjukkan dari kemampuan penyelenggara untuk bebas dari kepentingan dan tekanan politik mana pun.
ADVERTISEMENT
Imparsialitas penyelenggara pemilu juga harus menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak mengindikasikan keberpihakan kepada peserta pemilu baik partai atau kandidat.
Integritas penyelenggara pemilu juga dituntut untuk memiliki kepribadian dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mengendalikan semua proses pemilu sesuai aturan dan norma-norma hukum yang berlaku.
Transparansi merupakan kunci bagi tata kelola penyelenggaraan pemilu yang demokratik. Melalui jaminan transparansi, peserta pemilu dan publik mampu mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemilu baik dalam aspek anggaran, kebijakan dan akuntabilitas keseluruhan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Efisiensi asas/prinsip ini memberi penekanan pada kehati-hatian penyeleng-gara dalam membuat perencanaan pemilu yang tepat sasaran, anggaran dibuat sesuai kebutuhan yang tepat, bijaksana, dan mengutamakan aspek kualitas dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
Profesionalisme penyelenggara pemilu haruslah figur-figur yang ahli dan menguasai masalah kepemiluan, direkrut dari calon-calon yang memiliki kualifikasi tinggi sebagai komisioner dan mengutamakan kepentingan bersama untuk mensukseskan pemilu berintegritas.
Mengutamakan pada pelayanan (service-mindedness) penyelenggara pemilu dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang mengutamakan semua pihak (partai, kandidat, dan masyarakat) dan mengedepankan tata kelola kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek hukum (legal framework).
Secara khusus tulisan ini mencermati proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Seperti diketahui Provinsi Jawa Barat mempunyai jumlah pemilih terbanyak di Indonesia yakni 35.714.901 orang. Sekitar 70 persen anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat periode 2018-2023 mendaftar kembali untuk mengikuti seleksi periode kedua.
Petahana yang memiliki pengalaman melaksanakan tahapan pemilu serentak 2019 merupakan sumber daya berkualitas untuk mewujudkan pemilu yang lebih berintegritas. Pengetahuan tehnikalitas dan pengalaman mengelola pemilu yang dimiliki menjadi modal utama untuk melanjutkan tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Gelombang pertama rekrutmen KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat dimulai pada Juni 2023 untuk 16 Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan pada 7 Oktober 2023. Namun, belakangan 4 kabupaten/kota seleksi diulang karena seorang anggota timsel yang dipilih KPU tidak memenuhi syarat.
Data #1
Sebanyak 47 petahana pada 12 kabupaten/kota mendaftar untuk mengikuti seleksi periode kedua. Setelah melalui proses penelitian administrasi, tes tertulis (CAT), tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara yang tembus 10 besar hanya 25 orang.
Setelah melalui tahapan fit and proper test oleh KPU, yang terpilih dan dilantik 16 orang. Sembilan orang petahana meski berhasil lolos ke 10 besar dianggap tak layak dan kurang pantas untuk melanjutkan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Bahkan, di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sukabumi tidak satupun yang dipilih meski tinggal satu petahana tersisa di 10 besar.
ADVERTISEMENT
Tahapan seleksi yang memanfaatkan teknologi informasi melalui SIAKBA dan CAT (computer asisted test) ternyata tidak menjadi jaminan hasil seleksi diumumkan secara terbuka. Pengumuman akhir 5 besar dilakukan secara abjad tanpa mencantumkan peringkat 10 besar secara keseluruhan. Berbeda dengan proses seleksi KPU Kabupaten/Kota pada periode sebelumnya maupun proses seleksi badan adhoc yang dilakukan secara transparan berdasarkan peringkat 2 kali kebutuhan.
Sementara proses seleksi KPU Kabupaten/Kota di 4 daerah harus diulang pasca pengumuman 10 besar. KPU berdalih melakukan seleksi ulang karena ada anggota timsel yang masih tercatat sebagai anggota parpol.
Sebelumnya dari 10 orang petahana yang mendaftar, tujuh orang berhasil masuk 10 besar. Namun, setelah dilakukan seleksi ulang tersisa hanya 4 orang yang lolos 10 besar. Sedangkan 2 petahana dari Kota Depok dan satu dari Cianjur terdepak.
Data #2
Proses seleksi KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat Gelombang II berlangsung untuk 9 daerah yang masa jabatannya berakhir pada 23 Desember 2023. Sebanyak 32 orang petahana mendaftar untuk mengikuti seleksi periode kedua dan 18 orang berhasil masuk 10 besar.
Data #3
Sementara gelombang III proses seleksi anggota KPU Kabupaten Garut dan Kabupaten Cirebon saat ini memasuki babak 20 besar. Dari 4 orang petahana di KPU Kabupaten Garut yang mendaftar, hanya 2 orang yang lolos ke tahap berikutnya. Sedangkan di Kabupaten Cirebon terdapat 2 petahana yang mendaftar berhasil lolos ke tahap 20 besar.
Data #4
Secara keseluruhan terdapat 95 orang petahana anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berusaha mengikuti seleksi untuk melanjutkan tugas ke periode terakhir. Seandainya semua petahana gelombang II dan III berhasil terpilih dan dilantik terdapat 42 petahana (31%) dari 135 anggota KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat periode 2023-2028. Sementara 53 petahana (55%) yang bekerja sedari awal tahapan pemilu justru terhenti menjelang tahapan puncak.
ADVERTISEMENT
Data ini menggambarkan jika peluang petahana untuk melanjutkan tugas tidak gampang meski memiliki pengalaman dan sudah berkontribusi menjalankan tahapan pemilu serentak 2024. Kinerja, dedikasi dan loyalitas ternyata tidak bernilai sama sekali karena bukan berasal dari genk yang sama dan memiliki kedekatan dengan pimpinan pusat.
Biasanya yang punya pengalaman juga punya pengetahuan, tapi yang punya pengetahuan belum tentu berpengalaman. Personil yang punya pengalaman akan mengatasi suatu masalah dengan cara berdasarkan pengalamannya. Sedangkan yang baru punya pengetahuan akan melakukan trial and error. Jadi yang punya pengalaman punya resiko gagal lebih sedikit.
Selain itu yang punya pengalaman biasanya akan tahu berbagai kemungkinan yang biasanya muncul. Sehingga yang punya pengalaman bisa membuat berbagai skenario yang mungkin terjadi. Petahana yang punya pengalaman biasanya tahu resiko yang mungkin terjadi dan akan mencoba melakukan mitigasi untuk menghadapi resiko tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota menyisakan tanya jika petahana tidak mampu melewati tes tertulis dan tes psikologi sehingga tidak masuk 20 besar. Berdasarkan pengamatan dan tracking, sebagian besar petahana yang disingkirkan berlatar belakang dari persyarikatan. Sedangkan anggota yang dipilih dan dilantik, baik petahana maupun pendatang baru didominasi korps tertentu.
Catatan ini sebagai bahan evaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu di masa depan. Juga memberi pengetahuan kepada masyarakat jika proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota seperti telah dikondisikan. Pengkondisian seleksi penyelenggara pemilu bisa merupakan bagian dari rekayasa pemilihan (electoral enginering). Publik perlu melakukan pengawasan ekstra ketat kepada penyelenggara pemilu supaya menjalankan tugas secara jujur dan adil. Sejatinya slogan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dimulai dari penyelenggara pemilu yang berintegritas. []
ADVERTISEMENT