PMK 70/2020 Disahkan, Apakah Masyarakat Diuntungkan?

Dhimas Mega Putra
Mahasiswa PKN STAN dan Wakil Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Media Center PKN STAN tahun 2020
Konten dari Pengguna
25 Juni 2020 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dhimas Mega Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber foto: Sinar Harapan

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum ini dilakukan dengan menempatkan kelebihan kas Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke dalam rekening yang ditempatkan pada bank umum yang menjadi mitra penempatan uang negara, paling lama selama enam bulan.
Bank umum yang berhak mendapatkan penempatan uang negara tidak asal dipilih. Sebagaimana tercantum dalam PMK No. 70/2020 pasal 4, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh bank umum untuk mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra penempatan uang negara, antara lain:
ADVERTISEMENT
Peraturan ini tentu menguntungkan pemerintah. Alih-alih uang tersebut menganggur di rekening kas umum negara tanpa adanya urgensi digunakan pada saat itu juga, pemerintah menempatkan uang menganggur (idle cash) pemerintah yang ditempatkan pada bank umum ke rekening penempatan uang negara dan setelah selang beberapa waktu dapat memperoleh remunerasi berupa bunga atau imbal hasil atas uang tersebut.
Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung. Menurut CNBC Indonesia, Menteri Keuangan akan menempatkan sebesar Rp 30 triliun kepada empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahap pertama pelaksanaan PMK 70/2020, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Tak hanya pemerintah, bank umum juga diuntungkan dengan adanya peraturan ini. Penempatan uang negara pada bank umum mitra akan meningkatkan aset lancar (current assets) yang dimiliki bank umum. Hal tersebut mempengaruhi rasio keuangan bank umum mitra menjadi lebih baik, terutama pada rasio likuiditas, karena bank mitra dapat membayar utang-utangnya tepat waktu dengan adanya tambahan aset lancar berupa tambahan penempatan uang oleh negara.
ADVERTISEMENT
Tetapi bank umum mitra tidak semerta-merta bebas dalam menggunakan uang yang ditempatkan oleh negara. Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 7 ayat (4), bank umum mitra penempatan uang negara tidak boleh:
Larangan tersebut ditetapkan supaya bank umum mitra benar-benar meredistribusikan pendapatan dari negara untuk dinikmati masyarakat dalam bentuk kredit oleh bank umum mitra. Jadi, masyarakat juga diuntungkan dengan adanya peraturan baru ini karena penyaluran uang negara tepat sasaran ke masyarakat dan tidak hanya untuk meningkatkan profit bank umum.
ADVERTISEMENT
Tetapi tidak semua masyarakat bisa merasakan manfaat dari penempatan uang negara pada bank umum mitra karena layanan bank umum mitra belum mencakup semua wilayah Indonesia, terutama di pelosok yang utamanya masih mengandalkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, atau bahkan lembaga keuangan non-bank.
Selain itu, proses pengajuan kredit bank umum relatif lebih sulit dibanding lembaga non-bank, sehingga kebanyakan orang memilih untuk meminjam kredit dari lembaga non-bank, walaupun bunga lembaga non-bank lebih besar dan biasanya memberatkan peminjam. Hal ini disebabkan karena proses pengajuan di lembaga non-bank biasanya mudah, tanpa agunan (jaminan), dan tidak perlu mengajukan proposal yang rumit.
Keberpihakan terhadap masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah mengingat sulitnya proses pengajuan bagi masyarakat kecil sehingga masih ada orang-orang yang terjerat dalam utang banyak karena meminjam di lembaga non-bank yang tidak terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya permasalahan bank umum yang belum inklusif, penempatan uang negara pada bank umum akan menyebabkan kenaikan harga atau inflasi bila pemberian kredit kepada masyarakat tidak didasari prinsip kehati-hatian. Mengutip teori dalam ilmu ekonomi, bila jumlah uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak, maka akan memicu kenaikan harga barang.
Untuk mengatasinya, pemerintah melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada bank umum mitra. Evaluasi ini dilakukan oleh eselon 1 Kementerian Keuangan yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan paling sedikit sekali dalam periode tiga bulan. Pemerintah berhak untuk menarik penempatan uang negara sebelum jatuh tempo bila pemerintah sedang memerlukan likuiditas dan/atau ketika risiko penempatan pada bank umum mitra meningkat.
ADVERTISEMENT
Akhir kata, tentu saja semua kebijakan pemerintah diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, apalagi dalam masa pandemi seperti ini. Tetapi pemerintah hendaknya masih perlu memikirkan apakah kebijakan tersebut dapat memberi manfaat inklusif, dan bagaimana langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk meningkatkan pemulihan perekonomian di pelosok.
Penulis:
Dhimas Mega Putra
Mahasiswa PKN STAN & Wakil Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Media Center PKN STAN