Pimpinan DPR soal Presiden Tak Mau Teken UU MD3: Itu Domain Pemerintah

20 Februari 2018 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taufik Kurniawan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taufik Kurniawan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi UU MD3 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah telah disahkan melalui sidang paripurna. Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, Presiden Joko Widodo enggan menandatangani hasil revisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, pembahasan UU MD3 sudah melalui prosedur. Sehingga, menurut Taufik, setelah disahkan dalam sidang paripurna, maka UU MD3 sudah menjadi ranah pemerintah.
“Tentunya ini domain pemerintah, karena itu sudah diputuskan dalam paripurna, bukan domain DPR lagi,” ucap Taufik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2).
Menurut Taufik, apabila Jokowi masih belum menyetujui hasil dari UU MD3, maka DPR memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk membahas hal itu dengan Kemenkumham.
Pesiden Joko Widodo di Acara Keppri 2018 (Foto: Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Pesiden Joko Widodo di Acara Keppri 2018 (Foto: Biro Pers Setpres)
“Seandainya presiden dalam posisi terakhir belum setuju, masih perlu pendalaman. Ya kita beri kesempatan sepenuhnya kepada presiden. Karena kan ujungnya memang harus persetujuan pemerintah dengan DPR. Memang selama ini Pak Yasonna mungkin katakanlah secara internal perlu dikonsolidasikan lagi,” tutur Wakil Ketua Umum PAN itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Taufik, persoalan ini merupakan bagian dari dinamika politik. Sehingga, DPR menghormati apapun keputusan presiden mengenai hasil revisi UU MD3.
“Kita apresiasi apapun keputusan presiden. Pemerintah sungguh secara prosedural sudah dilalui. Tapi barangkali ada pendalaman yang perlu dikonsolidasikan secara internal, DPR memahami itu,” paparnya.
Namun, Taufik mengatakan, ia tak sependapat jika DPR dianggap menyembunyikan sejumlah perubahan pasal-pasal hasil revisi UU MD3.
“Ya silakan saja tanya Pak Yasonna ada yang disembunyikan tidak? Karena kan yang ikut pleno Baleg kan Pak Yasonna. Pimpinan DPR enggak ikut,” pungkas Taufik.