Polda Metro Minta Aturan Ganjil Genap Diganti dengan Sistem ERP

5 Desember 2017 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Macet malam hari di Jalan MH Thamrin (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Macet malam hari di Jalan MH Thamrin (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengkaji kebijakan ganjil genap yang selama ini diterapkan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan, sebenarnya, sistem ganjil-genap diterapkan untuk membatasi kendaraan roda dua yang melintas di Jakarta, namun, aturan itu dirasa kurang efektif.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah punya konsep untuk pembatasan sepeda motor, ada yang pertama 3 in 1, kemudian program kedua adalah ganjil genap. Abis itu nanti menuju ke ERP. kayak di Singapura" ujar Halim saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (5/12).
Halim mengatakan ia ingin sistem ganjil-genap segera diganti dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
"Kita maunya langsung menuju ERP untuk membatasi kendaraan. Dan itu disebut dalam undang-undang, ada dasarnya bahwa untuk pembatasan kendaraan bermotor roda dua ada Pasal 133 2C kalau enggak salah," lanjut Halim.
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pasal yang dimaksud Halim adalah Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 133, ayat 2 poin (c). Pada pasal itu disebutkan, pembatasan lalu lintas sepeda motor dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta Anies Baswedan untuk mengkaji kembali sistem ganjil genap kendaraan roda empat yang selama sudah diterapkan sejak Agustus 2016 tersebut. Sistem itu dinilai tidak menurunkan volume kendaraan di jalan utama Jakarta, seperti pada tujuan awal pemberlakuan sistem ini.
Menurut Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, volume kendaraan di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gatot Subroto mengalami peningakatan. Kondisi ini sudah terjadi selama 5 bulan terakhir.
"Dengan perkembangan situasi tersebut, Ditlantas pernah mengirim surat ke Gubernur untuk dilakukan pengkajian kembali terhadap program tersebut yang melibatkan tim independen. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut," kata Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (1/12).