Polisi Periksa Ahli Bahasa soal Laporan Fahri Hamzah ke Sohibul Iman

16 April 2018 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi masih meneliti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul dilaporkan oleh Politikus PKS Fahri Hamzah.
ADVERTISEMENT
Untuk melengkapi penyelidikan kasus ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, akan segera memanggil ahli bahasa.
"(Kasus) Sohibul kita pasti akan panggil ahli bahasa dan pidana," ujar Adi Deriyan Jayamarta di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan Senin (16/4).
Adi mengatakan, pemanggilan saksi ahli ini juga bertujuan untuk menentukan apakah kasus ini memiliki unsur pidana atau tidak. Jika kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, lanjut Adi, Sohibul akan kembali dipanggil polisi untuk diperiksa.
Fahri Hamzah penuhi panggilan PMJ (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah penuhi panggilan PMJ (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
"Kalau naik penyidikan ya nanti akan kita panggil kembali, kalau sidik kan dipanggil ya," jelas Adi.
Perseteruan antara Fahri dan Sohibul muncul sejak Presiden PKS ini mempermasalahkan soal kursi pimpinan DPR. Ia menganggap kursi pimpinan DPR yang kini diduduki Fahri merupakan jatah PKS.
ADVERTISEMENT
Fahri telah dipecat dari PKS pada 2016. Saat itu, Fahri dianggap telah melangar banyak aturan partai serta terlalu membela Ketua DPR saat itu, Setya Novanto yang terkena kasus "Papa Minta Saham", atau dugaan upaya minta-minta jatah terkait proyek Freeport.
Meski diterpa berbagai tudingan dari PKS, Fahri berhasil bertahan sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR. Hal itu terjadi setelah ia menggugat keputusan PKS di pengadilan dan memenangkannya.