Jelang akhir Oktober 2022 lalu, kita dikejutkan dengan viralnya pemotongan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi pekerja Waroeng SS (WSS) oleh pihak manajemen. Alasannya, kata Direktur WSS, Yoyok Hery Wahyono, untuk menghindari konflik antarpekerja. Dalam surat edaran yang viral itu, Yoyok mempersilakan pekerja WSS yang tidak bersedia dana BSU-nya dipotong untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Kegemparan itu membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah, beserta jajarannya turun tangan. Pengawas Sudin Ketenagakerjaan DIY lalu diterjunkan, hingga muncul nota pengawasan dan peringatan kepada WSS agar membatalkan kebijakan pemotongan dana BSU sebesar 50% itu. WSS dianggap telah melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 63, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 dengan ancaman pidana.
Terlepas dari ancaman pidana yang mengintai, WSS akhirnya hanya mendapatkan sanksi ringan berupa pengembalian dana BSU yang sudah dipotong. Selain itu, WSS juga diminta mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mengingat masih ada 1.310 pekerja yang belum terdaftar.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814