Pelanggaran Etika Televisi Masa Kini

Diego Lamone
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMY
Konten dari Pengguna
14 April 2021 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diego Lamone tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menonton televisi. Foto: Dok. Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton televisi. Foto: Dok. Freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak bisa dipungkiri, di era saat ini, televisi menjadi salah satu media elektronik yang banyak digemari oleh masyarakat, karena keunggulannya yang dapat menampilkan audio dan visual. Banyaknya penikmat dari televisi ini tentu memberikan kesan atau pengaruh kepada khalayaknya, baik itu pengaruh positif maupun negatif.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, tentu televisi harus memiliki etika-etika yang harus dipatuhi agar tidak memberikan pengaruh yang parah kepada khalayaknya. Etika-etika ini telah tercantum pada UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Standar Program Siaran (SPS).
(Zulu.id)
Walaupun begitu, tak sedikit program siaran televisi yang masih melanggar kode etik siaran, salah satunya program siaran dari Net TV, yang berjudul "Malam-Malam". Acara ini mengusung tema yang santai ala tongkrongan dan menyajikan informasi-informasi ringan yang bersifat menghibur. Yang menjadi Highlight utama dari pelanggaran etika dari program siaran ini adalah segmen akhir yang bertajuk "Rahasia Sebelum Tidur".
Di segmen "Rahasia Sebelum Tidur" ini, host perempuan mereka, yakni Ditha, memeragakan gerakan-gerakan ringan yang bertujuan agar memiliki kualitas tidur yang baik. yang menjadi permasalahan adalah Ditha selalu memakai pakaian yang ketat dan dinilai sensual, dan menjadi objek tontonan bagi para Host yang lain. Hal ini dapat dinilai sebagai merendahkan gender perempuan dan tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Contohnya, pada tanggal 18 april 2020, program "Malam-Malam" yang tayang pada pukul 22.00 WIB, mereka mengundang belly dancer, yaitu Angel. Di segmen "Rahasia Sebelum Tidur", Angel diminta untuk menemani Ditha melakukan gerakan workout dengan menggunakan pakaian yang ketat dan gerakan-gerakannya yang berbau seksual.
UU No.32 Tahun 2002 Pasal 36: 5 mengatakan "isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang". Seperti yang sudah tercantum dalam pasal ini, bahwa isi siaran tidak boleh menonjolkan unsur cabul. Dan segmen "Rahasia Sebelum Tidur" dinilai menonjolkan unsur cabul, karena host perempuan mereka memeragakan gerakan-gerakan workout dengan menggunakan pakaian ketat dan menjadi objek tontonan bagi host pria.
Kemudian pada P3 pasal 6 dan pasal 7, memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran untuk wajib menghormati dan tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan, dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Di pasal yang lain, yaitu pasal 16, berisi bahwa "lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, etika standar program penyiaran sudah dicantumkan dalam SPS. Pada Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa "Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.” Dan pasal 18 berisi tentang pelarangan adegan seksual.
Pelanggaran yang terdapat pada program "Malam-Malam" ini adalah saat segmen penghujung acara. segmen "Rahasia Sebelum Tidur" dinilai merendahkan dan melecehkan gender perempuan. Pada segmen tersebut terlihat unsur seksual di mana reaksi dari para host pria saat melihat host perempuannya melakukan gerakan workout yang sensual dengan pakaian yang ketat.