Mengapa Mesti Membunuh Pertamini untuk Menghidupkan Pertashop?

Diki Umbara
Videomaker, Media Consultant, Trainer
Konten dari Pengguna
5 Maret 2019 14:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Diki Umbara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pertamini di Bekasi  Foto: Yuana Fatwalloh/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pertamini di Bekasi Foto: Yuana Fatwalloh/Kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian besar para pengendara sepeda motor pasti tidak asing dengan pom bensin ukuran kecil bertuliskan Pertamini. Tempat penjualan bahan bakar ini begitu populer sebab dirasa sangat membantu para pengendara roda dua. Kini jumlahnya semakin banyak, nyaris ada di mana-mana.
ADVERTISEMENT
Nama Pertamini sekilas mirip dengan Pertamina, namun ini sebetulnya gerai atau pom mini yang tidak ada kaitannya dengan salah satu BUMN terbesar di negeri ini. Bahkan Pertamini yang manfaatnya banyak dirasakan oleh masyarakat kecil ini dianggap ilegal oleh Pertamina. Perlahan namun pasti, Pertamini sedang menunggu waktu kematian, terbunuh oleh Pertashop sebagai gerai pom mini milik Pertamina.
Berawal dari Kebutuhan
Gerai-gerai Pertamini keberadaannya sudah ada sejak 6 tahunan lalu. Kehadirannya muncul karena melihat kebutuhan masyarakat pengguna kendaraan roda dua yang tidak terlayani oleh SPBU. Nyatanya, jumlah SPBU masih sangat kurang dibanding panjang jalan di Indonesia, meskipun jauh sebelumnya memang telah ada penjual eceran manual.
Bagi kendaraan roda dua tentu kehadiran Pertamini ini sangat membantu. Ketika pom bensin besar jaraknya jauh, sedangkan jarak tempuh kendaraan bermotor cukup pendek karena tangki yang memang terbatas, tentu adanya Pertamini merupakan pilihan yang paling pas.
ADVERTISEMENT
Harga yang dijual oleh Pertamini memang lebih besar tapi sejatinya itu tidak pernah dikeluhkan oleh para pengendara motor. Hal lain yang membuat pengendara sepeda motor lebih memilih mengisi bahan bakar di Pertamini ketimbang di SPBU yakni perihal antrian.
Di SPBU, kerap kali antrian akan sangat panjang, dengan demikian ketika pengendara motor memilih Pertamini maka mereka akan menghemat waktu. Artinya hai ini meningkatkan efektivitas untuk mobilitas kerja.
Bagi masyarakat yang berkesempatan memiliki usaha Pertamini tentu sangat menguntungkan. Modal yang tidak terlampau besar serta resiko usaha yang kecil membuat usaha Pertamini disukai masyarakat bawah. Kini telah ada ribuan Pertamini di seluruh Indonesia atas upaya masyarakat sendiri.
Namun kabar buruknya, usaha Pertamini ada indikasi untuk diberangus. Mengapa bisa demikian?
ADVERTISEMENT
Dilematis dan Tuduhan Ilegal
"Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban," kata Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina, Jumat (18/1).
Kata “penertiban” ini mengingatkan kita pada era Orde Baru, di mana kata ini merupakan bahasa halus untuk pemberangusan. Keberadaan penjual bensin Pertamini dipersoalkan secara hukum, karena berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka ilegal.
Atas dalih UU tersebutlah upaya penertiban Pertamini perlahan namun pasti sedang dilakukan. Padahal tentu tidak bisa dinafikan jika Pertamini nyatanya bermanfaat bagi masyarakat bawah. Bagi penjual bensin eceran seperti Pertamini ini, mereka hanya berjualan bensin yang tidak disubsidi lagi oleh pemerintah dan justru membantu masyarakat karena menyediakan bensin lebih dekat.
ADVERTISEMENT
Pertashop, Mencuri Inovasi, Membunuh Pertamini
Kecurigaan para pedagang eceran Pertamini kini nyatanya terbukti. Upaya penertiban yang dilakukan Pertamina hanya akan-akalan belaka, sebab mereka ternyata membuat Pertashop, gerai yang diklaim sebagai legal karena di bawah naungan Pertamina.
Salah satu tuduhan pada usaha Pertamini misalnya bahwa tidak ada standar dalam alat yang digunakan untuk menjual bahan bakar. Padahal seperti kita ketahui saat ini alat yang digunakan oleh para pedagang Pertamini ini sudah memiki standarisasi yang jauh lebih baik. Bahkan produsen alat penjual minyak eceran ini sudah membuat kualfikasi tersebut.
Alasan lain yang menunjukkan bahwa upaya penertiban ini malah lebih mengada-ada adalah faktor keselamatan. Padahal faktanya lebih dari 5 tahun usaha Pertamini berjalan nyaris kita tidak pernah mendengar ada kecelakaan atau musibah yang diakibatkan atau terjadi di Pertamini.
ADVERTISEMENT
Disadari atau tidak, sebetulnya Pertashop yang dibuat oleh Pertamina diam-diam merupakan pencurian ide inovasi. Mengapa demikian? Karena apa yang ditawarkan oleh Pertashop tidak jauh berbeda dengan Pertamini yang lebih lama telah ada.
Karena ada informasi internal tentang Menperindag, Pertashop secara tiba-tiba dilaunching oleh Menteri dan Presiden.
Padahal sebelumnya, Pertamina sudah melahirkan Glite dengan PT Garuda Mas Energi dan BBM Mart melalui PT Patra Niaga selaku anak perusahaan Pertamina. Hal itu untuk membendung laju investor sekaligus kompetitor Pertamina seperti VIVO, Shell, Exxon, AKR, dan British Petroleum yang akan membuka outlet atau jaringannya sebanyak 10.000 unit lebih.
Saat ini, bukan hal mustahil dengan kehadiran Pertashop ini perlahan-lahan akan membunuh usaha Pertamini. Lantas bagaimana mestinya, adakah win-win solution?
ADVERTISEMENT
Tawaran Solusi yang Tidak Basa-Basi
Pertamini sudah terlanjur menjamur hingga ada ribuan dari Sabang sampai Merauke. Alih-alih untuk menghabisinya, mestinya pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mestinya bisa lebih arif lagi melihat kenyataan yang ada.
Aturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak pada daerah yang belum terdapat penyalur justru jangan menjadi celah untuk memberangus Pertamini. Pembuatan Pertashop secara kasat mata saja nampak dipaksakan. Dengan syarat-syarat pendirian Pertashop yang begitu banyak nampaknya sulit untuk dipenuhi oleh para pedagang eceran Pertamini saat ini.
Karena itulah syarat yang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 ini sejatinya mesti ditinjau kembali dengan melihat kemampuan para pemilik Pertamini saat ini.
ADVERTISEMENT
Solusi lainnya yakni Pertamini mesti diikutsertakan serta diedukasi dan dilegalisasi dalam program tersebut. Itulah harapan yang saat ini hendak disampaikan oleh beberapa pengusaha kecil dari APBU (Asosiasi Pengecer Bahan Bakar untuk Umum), APPMI (Asosiasi Pengusaha Pom Mini Indonesia), FPBU (Forum Pengusaha Bahan bakar untuk Umum), serta asosiasi lainnya.
Ya, tidak ada jalan lain yang paling bijak kecuali mengajak mereka untuk duduk satu meja, agar kebutuhan masyarakat atas bahan bakar eceran terpenuhi, serta usaha Pertamini tidak mati.