Ahok: Saksi Pelapor Memberikan Keterangan yang Tidak Benar

24 Januari 2017 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sirra Prayuna, I Wayan Sudirta, Ahok, dan Triana. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan keterangan yang diberikan dua saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan penodaan agama, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Ahok, sapaan Basuki, keberatan dengan keterangan saksi yang menyebut bahwa seluruh umat muslim keberatan dengan pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Menurut Ahok, tidak satupun warga di Kepulauan Seribu yang keberatan pada pidatonya. Padahal, mayoritas warga menganut agama Islam.
"Saksi sudah memberikan keterangan tidak benar dengan mengaku mengatasnamakan seluruh umat muslim di dunia," ujar Ahok usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ahok juga keberatan dengan pernyataan saksi yang menyebut Ahok melakukan penodaan agama. Penodaan itu dituduh dilakukan Ahok dengan meminta warga Kepulauan Seribu agar jangan mau dibodohi dengan Surat Al-Maidah ayat 51.
Menurut Ahok, dirinya tak pernah meminta warga untuk tidak dibodohi Surat Al-Maidah ayat 51. "Tidak pernah ada kalimat Al-Maidah bohong atau ulama berbohong sebagaimana yang dituduhkan oleh saksi," kata Ahok.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga keberatan dengan pernyataan saksi yang menyebut bahwa orang kafir adalah mereka yang tidak menyebutkan dua kalimat syahadat. Ahok menuturkan, pengertian kafir adalah orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran dari Tuhan.
Sementara, Ahok merasa berketuhanan sesuai kepercayaan dan keyakinannya. Menurutnya, pengertian saksi mengenai orang kafir tidak menghargai perbadaan kepercayaan dan keyakinan orang lain.
"Apabila ada yang tidak mengakui keyakinan atau kepercayaan agama lain maka telah melanggar UUD 1945 dan melanggar HAM," ucap Ahok.
Keterangan dua saksi pelapor yang dipermasalahkan Ahok itu milik Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Selain dua saksi pelapor, ada dua saksi fakta lainnya yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka, yakni Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan pegawai tidak tetap yang menjadi kamerawan di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Nurkholis Majid.
ADVERTISEMENT
Adapun satu saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan ini, Ibnu Baskoro kembali mangkir. Dia sudah tiga kali tak hadir dalam persidangan dugaan penodaan agama.
Rencananya, sidang perkara dugaan penodaan agama akan dilanjutkan Selasa (31/1) depan.