KPK Usut Kepemilikan Aset Bupati Nganjuk

24 Januari 2017 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, Selasa (24/1). Dia datang ke gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 15.20 WIB.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa selama lima jam, Taufiqurrahman irit bicara. Dia hanya mengaku ditanyai seputar kepemilikan asetnya.
"Hanya terkait mengenai harta kekayaan aja. Tentang aset aja," kata Taufiqurrahman sambil berjalan ke luar gedung KPK.
Sementara itu pengacara Taufiqqurahman, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan itu berkisar soal harta kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Soal harta kekayaan saja untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk," ujar Soesilo.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan pengacaranya. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Sebelumnya, politikus PDI-Perjuangan itu tersangkut dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Dia disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.
Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Taufiqurrahman adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung. Lalu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus itu, KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiqurrahman.
Atas dua kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah lima lokasi lain yaitu rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, kantor Bupati Nganjuk, rumah pribadi Taufiqurrahman di Jombang serta kantor Sekretaris Daerah Jombang, Ita Triwibawati yang merupakan istri Taufiqurrahman.
ADVERTISEMENT