Menelaah 'Tak Sengaja' pada Penganiayaan Berat

Dimas Purna
Buah pikir atas isu hukum. Alumni FH UGM bit.ly/dimaspurna
Konten dari Pengguna
12 Juni 2020 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dimas Purna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menelaah 'Tak Sengaja' pada Penganiayaan Berat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamis, 11 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan atas Terdakwa Rahmat Kadir dan Terdakwa Rony Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa Rahmat Kadir dan Terdakwa Rony Bagus masing-masing terbukti melanggar Dakwaan Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kedua Terdakwa dianggap tidak memenuhi Dakwan Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tidak terbuktinya unsur penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahmad Patoni selaku Jaksa Penuntut Umum dilansir oleh kumparan.com pada berita yang berjudul "Tuntutan Ringan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan" menyatakan bahwa Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.

Pembuktian Unsur Penganiayaan Berat

Menurut R Soesilo, mengenai penganiayaan berat menjelaskan bahwa supaya dapat dikenakan Pasal 354 KUHP maka niat si pembuat harus ditujukan pada “melukai berat”, artinya “luka berat” harus dimaksudkan oleh si pembuat. Apabila tidak dimaksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja, maka perbuatan itu masuk “penganiayaan biasa yang berakibat luka berat”.
ADVERTISEMENT
Definisi luka berat tercantum secara jelas dalam Pasal 90 KUHP. Secara singkat, penganiayaan berat harus dimaksudkan oleh pelaku dengan tujuan dan mengakibatkan salah satu/sebagian/ keseluruhan luka berat dalam Pasal 90 KUHP pada korban.
Niat atau sikap batin pelaku adalah unsur melawan hukum subyektif atau subjektif onrechtselement dalam elemen perbuatan pidana menurut Moeljatno. Jaksa Penuntut Umum membuktikan niat pelaku berdasarkan keterangan Terdakwa dalam persidangan menerangkan bahwa Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan.
Frasa “memberikan pelajaran” dalam perkara a quo tidak dijelaskan lebih lanjut untuk tujuan dan akibat yang seperti apa. Sehingga dalam hal ini sebenarnya tujuan dan akibat yang dimaksudkan oleh terdakwa pada saat melakukan perbuatan masih kabur.
ADVERTISEMENT
Pembuktian keseluruhan unsur pada Dakwaan Primair juga harus dikaitkan dengan hubungan psikis atau niat atau sikap batin pelaku dengan perbuatan yang dilakukan di mana dalam Pasal 355 KUHP melahirkan bentuk kesalahan berupa kesengajaan. Teori mendasar dalam pembuktian kesengajaan yakni willens en wetens atau menghendaki dan mengetahui. Berdasarkan fakta persidangan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan mengetahui dan menghendaki.
Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya yang dilakukan merupakan tindak pidana dan menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut. Terdakwa juga menyadari akibat yang terjadi dari perbuatannya dapat terjadi sesuai kehendaknya atau tidak. Tindak pidana yang dilakukan Terdakwa pada perkara a quo setidaknya melahirkan corak kesengajaan sebagai kemungkinan.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Kesengajaan sebagai Kemungkinan pada perkara a quo

Menurut Eddy O.S. Hiariej, kesengajaan sebagai kemungkinan atau opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn adalah adakalanya suatu kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi namun merupakan suatu kemungkinan. Kesengajaan sebagai kemungkinan berbeda dengan dolus eventualis. Perbedaan mendasar dalam dolus eventualis, yakni pada akibat yang terjadi sama sekali tidak dikehendaki oleh pelaku. Kesengajaan sebagai kemungkinan dari dalam diri pelaku masih menghendaki adanya suatu akibat yang timbul, akan tetapi akibat yang terjadi bukan seperti yang dikehendaki oleh pelaku melainkan akibat yang terjadi timbul dari suatu kemungkinan atas perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air keras oleh Terdakwa kepada Novel Baswedan niat yang dikemukakan oleh Terdakwa, yakni untuk memberikan pelajaran dengan menghendaki melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 ke arah badan Novel Baswedan. Terdakwa menghendaki adanya akibat dari perbuatannya pada badan Saksi Korban Novel Baswedan. Namun demikian, perbuatan dari Terdakwa melakukan penyiraman dari motor terhadap Novel Baswedan pada saat berjalan keluar dari masjid mengakibatkan kemungkinan lain terhadap perbuatan tersebut.
Sebelum melakukan penyiraman, Terdakwa merencanakan perbuatannya dengan melakukan pemantauan beberapa kali di lingkungan tempat tinggal Novel Baswedan dan mempersiapkan cairan asam sulfat H2SO4. Pemilihan menggunakan cairan asam sulfat H2SO4 sangat berbahaya dan menimbulkan adanya kemungkinan menderita luka berat apabila terkena anggota badan Novel Baswedan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Fakta persidangan dalam surat tuntutan menyebutkan bahwa kronologi penyiraman terjadi pada saat Novel Baswedan keluar dari masjid. Kemudian, Terdakwa Rony Bagus membawa sepeda motor pelan-pelan ke arah Novel Baswedan. Terdakwa Rahmat Kadir membonceng dengan membawa cairan asam sulfat H2SO4 yang telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa Rahmat Kadir menyiramkan ke arah badan Novel Baswedan pada saat posisi motor sejajar dengan korban dan Terdakwa Rahmat Kadir melakukan perbuatannya dari atas motor dengan posisi masih membonceng Terdakwa Rony Bagus. Terdakwa Rahmat Kadir pada saat melakukan penyiraman berada dalam posisi yang tidak berhenti.
Merujuk pada fakta persidangan tersebut, perbuatan penyiraman oleh Terdakwa Rahmat Kadir mengakibatkan munculnya kemungkinan bahwa akibat dari penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 bisa saja tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Terdakwa, yakni mengenai badan Novel Baswedan. Pada kenyataanya penyiraman tersebut mengenai wajah dari Novel Baswedan serta mengakibatkan luka bakar pada wajah dan kornea mata kanan dan kiri.
ADVERTISEMENT
Terdakwa mengetahui dan menghendaki secara jelas adanya kemungkinan Novel Baswedan mengalami luka berat dengan melakukan penyiraman menggunakan cairan asam sulfat H2SO4. Lebih lanjut lagi, kronologi penyiraman oleh Terdakwa dengan melakukannya di atas motor memunculkan adanya kemungkinan lainya bahwa cairan asam sulfat H2SO4 bisa saja mengenai anggota badan Novel Baswedan yang lain. Merujuk hal tersebut, niat atau sikap batin dalam diri Terdakwa tidak hanya untuk memberikan pelajaran saja terhadap Novel Baswedan. Lebih lanjut lagi, bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 telah menimbulkan kemungkinan yang mengarah pada tujuan dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat.