Kemunculan PayLater dan Pandangan Ekonomi Syariah

Dinda Suci Syaulia
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
21 November 2022 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinda Suci Syaulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh : Dinda Suci Syaulia
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh : Dinda Suci Syaulia
ADVERTISEMENT
Shopee PayLater adalah salah satu fintech P2P lending yang sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memiliki tujuan memberikan layanan finansial kepada setiap konsumen dengan memanfaatkan teknologi online. Fintech berada di bawah PT. Lentera Dana Nusantara ini menawarkan pinjaman dana tanpa jaminan yang dapat memudahkan para pemilik toko online untuk mendapatkan dana pinjaman.
ADVERTISEMENT
Di era digital sekarang ini banyak muncul pembayaran PayLater, konsep dari fitur PayLater ini yaitu "beli sekarang, bayar nanti". Jual beli dengan cara seperti ini di mana konsumen (pembeli) membeli atau mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak akan dibayar total seluruhnya.
PayLater dihukumi menggunakan akad ijarah
Ijarah adalah akad sewa jasa yang disebabkan alat perantara antara konsumen dengan provider secara langsung, sebab tanpa keberadaan aplikasi, konsumen tidak dapat mengajukan pinjaman pada pihak provider. "Seseorang mengutang rajul sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena harus melalui jasa timbangan yang satu sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utang terima 90 dihitung 100 itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang tanpa perantara jasa timbangan maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan yang haram, karena bagaimanapun juga nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90. Sementara 10 lainnya adalah tambahan yang diminta." (Al-Mughny Li Ibn Qudamah, Juz 4, halaman 395).
ADVERTISEMENT
Jual beli melalui marketplace dan e - commerce ini diperbolehkan dengan memenuhi kaidah. Pertama, produk yang dijual belikan dalam marketplace (tidak dapat dilihat secara langsung), produk tersebut harus sesuai dengan spesifikasinya dan diterima sesuai kesepakatan. Kedua, transaksi jual beli dilakukan antara pemilik produk dengan pembeli adalah jual beli tidak tunai (al - Bai 'al-Muajjal) sedangkan transaksi antara pemilik pasar dengan penjual menggunakan jual jasa (akad Ijarah). Jual beli tidak tunai ini berdasarkan keputusan lembaga Fikih Organisasi Kerja Sama Islam No. 51 (2/6) 1990, dan Fatwa DSN MUI No: 04/DSN - MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Ketiga, saldo penjual yang ditahan oleh lapak bertujuan agar pembeli mendapatkan barang bisa terpenuhi, sehingga tidak terjadi. Uang sudah diterima oleh penjual tetapi barang belum diterima oleh pembeli, jika ketentuan ini disetujui oleh kedua belah pihak maka jual beli ini hukumnya akan sah. Keempat, jika ada unsur riba dalam saldo rekening selama masa pengendapan tersebut maka penyimpanan itu bukan dilakukan oleh penjual atau pembeli tetapi oleh pihak lapak. Kelima, memprioritaskan untuk bertransaksi dengan pihak dan produk yang memberikan kemaslahatan kepada masyarakat. Hal ini harus sesuai dengan peraturan yang ada serta fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas tertentu.
ADVERTISEMENT
Apabila dilihat dari Hukum Ekonomi Syariah Shoope PayLater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari PT. Lentera Dana Nusantara, kemudian pengguna membayar tagihannya ke perusahaan Shopee. Pada prinsipnya Shopee PayLater adalah fitur dan produk netral dan bermanfaat bagi penggunanya. Adapun kelebihan dari Shopee PayLater yaitu, menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal 0% sudah menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dan membantu para UMKM mendapatkan pinjaman modal.
Adapun untuk penyelesaian sengketa sebagaimana tertera dalam T&C Shopee PayLater (Syarat dan Ketentuan), bahwa apabila terjadi perselisihan atau sengketa yang timbul berdasarkan syarat dana ketentuan yang ini, untuk menyelesaikannya dengan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat atau al-Shulh (damai).