Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri Diminta Kembali dan Mengabdi di Indonesia

Sri Wahyuni
PR Ditjen Nakes
Konten dari Pengguna
8 Januari 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tangkapan Layar Keterangan Pers Menteri Kesehatan 18 November 2022
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan Layar Keterangan Pers Menteri Kesehatan 18 November 2022
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya mengatasi kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia dilakukan salah satunya dengan memanfaatkan dokter spesialis WNI lulusan luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mewajibkan tenaga medis Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri (WNI LLN) untuk mengikuti evaluasi melalui program adaptasi. Tujuan adaptasi antara lain adalah untuk penilaian dan penyesuaian kemampuan terhadap standar kompetensi dan sistem kesehatan nasional serta penyesuaian sikap dan perilaku sesuai standar profesi di Indonesia dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Mekanisme adaptasi di institusi pendidikan selama ini menjadi salah satu kendala, sehingga melalui transformasi sistem kesehatan dilakukan perubahan pola adaptasi agar lulusan yang telah dinilai kompeten dapat langsung berpraktik di rumah sakit.
Perubahan tersebut diatur dalam peraturan konsil kedokteran Indonesia nomor 97 tahun 2021 tentang adaptasi dokter spesialis WNI lulusan luar negeri dan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 14 tahun 2022 tentang program adaptasi dokter spesialis WNI lulusan luar negeri di fasilitas pelayanan kesehatan, yang merupakan terobosan dalam peningkatan ketersediaan dokter spesialis.
ADVERTISEMENT
Per November 2022 terdapat 33 pemohon program adaptasi dokter spesialis yang berasal dari beberapa spesialisasi yaitu spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, dermatologi venerology, bedah plastik, orthopaedi, dan mata. 19 pemohon program adaptasi masih dalam proses verifikasi berkas dan evaluasi kompetensi pra adaptasi
Sebanyak 5 orang pemohon telah mengikuti evaluasi penilaian kompetensi pra adaptasi dan 3 orang yang berasal dari spesialis orthopedi dan traumatologi WNI LLN telah dinyatakan kompeten dan telah mengikuti pembekalan sebagai persiapan penempatan di Fasyankes.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan SK Penetapan Dokter Spesialis yang akan melaksanakan program Adaptasi, Pendamping dan Fasyankes Program Adaptasi Angkatan Pertama Tahun 2022. Peserta program adaptasi tersebut akan mulai bertugas pada akhir tahun 2022 sampai dengan akhir tahun 2024.
ADVERTISEMENT