Sertifikat Vaksin Internasional bagi PPLN dan PMI

Sri Wahyuni
PR Ditjen Nakes
Konten dari Pengguna
1 Mei 2022 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sri Wahyuni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sertifikat Vaksin Internasional/dok pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat Vaksin Internasional/dok pribadi
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 mengakibatkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin melakukan perjalanan luar negeri harus menyertakan bukti vaksin yang terverifikasi menggunakan standar internasional/Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Sertifikat vaksin yang dapat diverifikasi diperlukan sebagai bukti bahwa seseorang telah divaksinasi lengkap terhadap COVID-19. Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Digital Transformation Office (DTO) telah merilis format International COVID-19 Vaccine Certificate (ICVC) yang dapat diverifikasi secara online melalui website Kementerian Kesehatan (https://verify.kemkes.go.id) dan dapat dibaca mesin dengan kode respons cepat (QR) dua dimensi yang aman yang terintegrasi dengan PeduliLindungi. Sertifikat vaksin sebelumnya juga telah diselaraskan dengan pedoman pelaksanaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai sertifikat vaksin digital COVID-19. Pelaku Perjalanan Luar Negeri dapat menggunakan sertifikat vaksin COVID-19 yang sudah terverifikasi di luar negeri karena dapat diatur lebih lanjut oleh otoritas kontrol perbatasan dan karantina di negara tujuan.
Dalam rangka mensosialisasikan sertifikat vaksin internasional / International COVID-19 Vaccine Certificate (ICVC) yang sudah terverifikasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan dapat dibaca mesin dengan kode respons cepat (QR) dua dimensi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sertifikat vaksin internasional bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migrain Indonesia (PMI), Selasa 1 Maret 2022, secara daring kepada seluruh perwakilan RI di Luar Negeri dan Perwakilan Negara Asing yang ada di Jakarta.
Sosialisasi Sertifikat Vaksin Internasional/dok pribadi tangkapan layar
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan sertifikat vaksin yang sudah terstandarisasi dan dapat terverifikasi menggunakan standar internasional/Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kepada perwakilan-perwakilan negara yang berada di Jakarta agar dapat menyampaikan hal tersebut ke otoritas terkait di negara masing-masing.
ADVERTISEMENT
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri. Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan. Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
ADVERTISEMENT