Merespons Permasalahan BPUM Tahun 2020, Inilah Upaya Pemerintah Tahun 2021

Betha Kanya Diwyacitta
Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
4 Desember 2021 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Betha Kanya Diwyacitta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pencairan BPUM di BRI (foto : Zahra Afina)
zoom-in-whitePerbesar
Pencairan BPUM di BRI (foto : Zahra Afina)

Dampak Pandemi Covid-19

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pembatasan aktivitas nyatanya berpengaruh terhadap sektor perekonomian yang menurun, salah satunya ialah UMKM karena adanya penurunan daya beli masyarakat. Apa akibatnya? Penurunan omzet usaha pun akhirnya kerap dirasakan oleh para UMKM. Padahal, UMKM memiliki andil yang besar dalam perekonomian di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, untuk memulihkan ekonomi nasional dan membangkitkan kembali eksistensi UMKM, pemerintah memberikan BLT kepada UMKM melalui program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pelaksanaan Program BPUM Tahun 2020

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah melaksanakan program BPUM bagi UMKM agar tetap dapat bertahan di masa pandemi dengan menghabiskan dana sebanyak Rp28,9 triliun. Beberapa manfaat pun dirasakan oleh penerima BPUM untuk sebagai tambahan modal sehingga mampu bertahan di masa pandemi. Hal ini diungkapkan oleh seorang penerima BPUM
Namun, ternyata masih terdapat permasalahan yang ditemukan pada program BPUM tahun 2020. Apa sajakah itu? Simak pembahasan berikut ini.
Pertama, yaitu permasalahan mengenai sistem dan prosedur pencairan yang belum efektif. Adanya antrian yang panjang pada bank penyalur BPUM, seperti BRI menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh prosedur pencairan BPUM yang belum tersistematis. Banyak masyarakat yang berbondong-bondong mengantri dari pagi namun tidak juga mendapat nomor antrian karena adanya pembatasan kuota antrian di bank per harinya.
ADVERTISEMENT
Kedua, kurangnya sosialisasi kepada UMKM. Beberapa penerima BPUM mengaku kurang adanya sosialisasi yang jelas dari pemerintah mulai dari pendaftaran hingga pencairannya. Akibatnya, banyak informasi yang simpang siur dan tidak jelas. Hal ini disampaikan oleh salah satu informan penerima BPUM yang mengatakan
Ketiga, yaitu masih adanya ketidakadilan. Pada saat pelaksanaan BPUM tahun 2020, banyak UMKM yang gagal menjadi penerima BPUM. Namun, di sisi lain ada pula masyarakat yang menerima BPUM padahal ia tidak memiliki usaha apapun.
Keempat, yaitu masih ditemukannya oknum yang melakukan pemotongan dana

Upaya Pemerintah dalam Memperbarui Permasalahan Program BPUM 2021

Dengan berbagai macam permasalahan yang timbul, lantas bagaimana respons pemerintah? Akhirnya setelah melakukan evaluasi, pemerintah mulai membenahi pelaksanaan program BPUM tahun 2021. Perbaikan tersebut didukung dengan adanya perubahan peraturan yang tercantum pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dengan besaran dana yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.
ADVERTISEMENT
Apa sajakah langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah? Pertama, sistem yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Hal tersebut dapat dibandingkan jika pada tahun 2020, UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM pada banyak lembaga yang relevan seperti koperasi, bank, dll. Kini, pada tahun 2021 pemerintah memberikan kewenangannya hanya kepada Dinas Koperasi dan UKM di wilayah penerima. Nantinya, penyerahan data pendaftar BPUM kepada Kemenkop UKM hanya dari satu lembaga saja sehingga memudahkan untuk pengecekan data pendaftar guna tercapainya ketepatan sasaran dalam penerimaan BPUM.
Kedua, prosedur pencairan yang kurang efektif pada tahun 2020, akhirnya diperbaiki oleh pemerintah. Pemerintah melakukan sosialisasi kepada dinas-dinas daerah mengenai prosedur pencairan yang baru guna menghindari antrian yang panjang. Selain itu, pemerintah lebih memperjelas jadwal pencairan kepada penerima BPUM sehingga lebih tertib dan teratur.
ADVERTISEMENT
Ketiga, dalam rangka menghindari ketidaktepatan sasaran BPUM, pemerintah lebih memperketat persyaratan dengan mewajibkan pendaftar untuk menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat diverifikasi keabsahan usaha yang sedang dijalaninya.
Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para UMKM yang terdampak agar tetap mempertahankan bisnisnya di masa pandemi.
DAFTAR REFERENSI
Kementerian Koperasi dan UKM. (2021). Kemenkop UKM Koordinasikan Penuntasan Penyaluran BPUM 2021 dengan Pemerintah Daerah. Semarang: Kemenkop UKM. https://kemenkopukm.go.id/read/kemenkopukm-koordinasikan-penuntasan-penyaluran-bpum-2021-dengan-pemerintah-daerah
LPPM Institut Teknologi Bandung. (2020). Laporan Kajian Efektivitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jawa Barat. https://djpb.kemenkeu.go.id/Kanwil/Jabar/Images/Pen2021/Lkepen2021.Pdf
DPR RI. (2021). Hergun : BPUM Banyak Salah Sasaran. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/33564/t/Hergun%3A+BPUM+Banyak+Salah+Sasaran
Warta Pemeriksa BPK. (2021). Penyaluran BPUM Rp1 Triliun Belum Sesuai Kriteria, Ini Rekomendasi BPK. https://wartapemeriksa.bpk.go.id/?p=27016
ADVERTISEMENT
Shalihah, N. F. (2021). Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, Hingga Cara Daftarnya. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/07/100300465/pendaftaran-blt-umkm-2021-dibuka-berikut-kuota-tahapan-hingga-cara?page=all