BENARKAH JIKA KURATOR MELAPORKAN PIDANA DEBITOR PAILIT ?

Konten dari Pengguna
10 November 2017 5:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Djohns Perry Sineri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bahwa Kurator tidak dibenarkan dan atau sangat bertentangan dengan Undang - Undang jika melaporkan dan/ atau menggugat Debitor pailit dengan menggunakan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, sebab hal ini sudah diatur secara jelas dan transparan sebagai pedoman dasar hal Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kenapa ? Sebab yang dimaksud dengan hal tidak dibenarkan Kurator melaporkan pidana terhadap Debitor Pailit tersebut berdasarkan Undang - Undang, yaitu dapat kita baca dan pahami maksud yang termaktub dalam Undang - Undang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
A. Pasal 3 ayat (1) " Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal - hal lain yang berkaitan dan atur dalam Undang - Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor" dan dalam penjelasannya Pasal 3 ayat (1) "Yang dimaksud dengan "hal - hal lain", adalah antara lain, actio pauliana, atau perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debiitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator .terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "hal - hal lain" adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
B. Pasal 47 ayat (1) "Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh Kurator ke Pengadilan". dan dalam penjelasannya Pasal 47 ayat (1) "Cukup jelas".
Berdasarkan tulisan ini semoga dapat menjawab permasalahan yang terjadi dan sekaligus sebagai bahan materi untuk umum.