Aksi Kendaraan ODOL di Tengah Pandemi COVID-19

Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi T Sipil Unika Soegijapranata, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Konten dari Pengguna
8 April 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Djoko Setijowarno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi truk obesitas (kelebihan muatan).
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sangat tidak elok sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid 19 untuk mengangkut barang melebih batas yang ditetapkan (over loading) dengan kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (hasil modifikasi) atau over dimension. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Hal itu sudah terbukti dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalur Tegal-Purwokerto tepatnya Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (31/3/2020). Truk gandeng bermuatan gandum itu melaju dari arah selatan (Banyumas). Truk diduga mengalami kegagalan pengereman akibat muatan lebih (over loading), sehingga menabrak tiga motor dan tiga kendaraan roda empat. Korban meninggal dunia 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya luka-luka.
Kemudian kejadian truk bermuatan kertas menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Kartasura, Kamis (2/4/2020). JPO itu roboh usai tersenggol truk bermuatan kertas yang melebihi batas ketinggian. Tentunya warga sekitar tidak dapat menggunakan JPO itu untuk menyeberang jalan. Padahal lalu lintas kendaraan dalam keseharian di jalan tersebut cukup padat, sehingga sulit menyeberang tanpa adanya JPO. Negara harus menganggarkan untuk membangun kembali JPO, sehingga memudahkan warga sekitar menyeberang. Apakah lantas, pengusaha pemilik barang mau mengganti kerugian akibat fasilitas penyeberangan yang rusak?
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan. Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain.
Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengizinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Di saat musim wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.
Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk over dimension over loading (ODOL) bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya.
Direktur Prasarana Ditjenhubdat, Risal Wasal, mengatakan ada lima permasalahan ODOL di lapangan adalah (1) sosialisasi masih belum maksimal di pelabuhan; (2) akses langsung tol tanpa melewati UPPKB; (3) belum semua UPPKB menerapkan sanksi transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan; (4) Penegakan Hukum (Gakkum) pasal 277 belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik pusat maupun daerah; dan (5) Penegakan hukum di jalan tol belum optimal dilaksanakan .
ADVERTISEMENT
Pelarangan ODOL di pelabuhan
Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan sudah dilaksanakan minimal dapat menertibkan kendaraan ODOL yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Dan baru sebagian pelabuhan dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi.
Cuma memang kendalanya nanti akan stag di pelabuhan penyeberangan, jika kendaraan angkutan barang menyeberang di waktu yang hampir bersamaan (jam sibuk). Akan sangat rawan konflik di lapangan, jika belum diantisipasi pengaturan terhadap kendaraan ODOL dikeluarkan dari pelabuhan dan tidak boleh parkir di pelabuhan penyeberangan ataupun sekitar pelabuhan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Di samping itu, perlu antisipasi kebiasaan buruk para pengemudi. Jika mereka tidak terima dan kompak akan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif dengan memarkirkan kendaraan sembarangan, sehingga pelabuhan penyeberangan stag dan kendaraan yang lain tidak bisa menyeberang.
ADVERTISEMENT
Tetapi yang jelas bersama polisi dan TNI tidak boleh kalah sama oknum pengemudi truk dan memang harus betul-betul disiapkan lapangan parkir yang memadai dan area putar balik untuk truk ODOL, agar tidak terganggu kelancaran dan kenyamanan pelayanan penyeberangan.
Perbuatan atau aksi sejumlah oknum pengusaha pemilik barang dan oknum pengusaha kendaraan barang mengambil kesempatan dalam situasi saat ini dengan mengangkut barang dengan kondisi ODOL, sungguh perbuatan yang kurang terpuji. Dinanti aparat hukum (Polisi Lalu Lintas) segera menindak dengan aturan yang berlaku.
Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid 19, aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku.
Hentikan aksi kendaraan barang ODOL di kondisi apa pun.
ADVERTISEMENT