Pemberlakuan Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara serentak di seluruh Indonesia dimulai sejak 23 Maret 2021. Di tahap awal, ada 12 Kepolisian Daerah yang sudah siap menerapkan ETLE, yang akan diikuti seluruh Kepolisian Daerah lain di Indonesia.
Macam atau jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dipantau di tiap daerah akan beragam. Ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Program ETLE ini sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan 16 program prioritas yang disebut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di depan anggota DPR RI.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814