SIM sejatinya adalah bukti registrasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang dianggap layak mengemudi. Dia harus memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani-rohani, paham aturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sayangnya, proses pembuatan SIM di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Aturan yang sudah dibuat bisa lunak dengan iming-iming materi. Mendapatkan SIM layaknya mendapatkan KTP: tak perlu keahlian khusus. Padahal ini masalah keselamatan nyawa di jalan raya. Secara tidak langsung, proses pembuatan SIM yang "instan" ini mempengaruhi perilaku pengemudi di jalan raya.
Memang benar, beberapa tahun prosedur pembuatan SIM sudah dirombak untuk menghindari pungli. Tapi, proses pembuatannya dianggap tetap rumit. SIM juga bisa didapatkan dengan instan: setelah lolos ujian—bahkan ada yang tidak melalui proses ini—SIM bisa langsung didapat, dan tinggal memperpanjangnya saja.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814