Apa Dasar Seseorang Dicegah ke Luar Negeri?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2018 18:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Pada 4 Oktober 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta sebelum bertolak ke Cile. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Ratna Sarumpaet dicegah ke luar negeri selama 20 hari sejak 4 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu DNT Lawyer menerima beberapa pertanyaan, antara lain apakah dasar Ratna Sarumpaet dicekal bepergian ke luar negeri?
DnT Lawyer tidak akan mengomentari penangkapan dan pencegahan Ratna Sarumpaet karena DnT Lawyer belum mengetahui secara utuh fakta seputar kasus Ratna. Namun demikian, pada kesempatan ini DNT Lawyer akan menjelaskan dasar seseorang dapat dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM adalah pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dalam mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan berdasarkan pada Pasal 92 ayat (2) sebagai berikut:
Pasal 92 ayat (2) UU Keimigrasian
Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
ADVERTISEMENT
1. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.
Jika pencegahan didasarkan pada permintaan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pada pasal 32 ayat (1) dijelaskan siapa yang dapat dicegah ke luar negeri, yaitu:
Pasal 32 ayat (1) Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
ADVERTISEMENT
“Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah Negara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seseorang dapat dicegah ke luar negeri oleh Menteri Hukum dan HAM atas dasar permintaan dari beberapa instansi, termasuk Kepolisian RI. Jika permintaan berasal dari Kepolisian, maka pihak yang dapat dicegah adalah yang telah ditetapkan sebagai TERSANGKA.