Apa Sanksi untuk Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
9 November 2018 19:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: Desain: Putri Sarah Arifira)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: Desain: Putri Sarah Arifira)
ADVERTISEMENT
UGM dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi saat mahasiswanya menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017. Kasus itu terungkap saat majalah internal kampus yang dikelola mahasiswa, Balairung, mempublikasikan artikel berjudul ‘Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan’. Isi dalam artikel yang antara lain menjelaskan beberapa hal yang memantik amarah publik seperti:
ADVERTISEMENT
“Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,”
“Kalau gitu, berarti Pak Adam tidak sepenuhnya bersalah. Seandainya kamu tidak menginap di sana kan tidak akan terjadi, tho?” 
Atas peristiwa tersebut, UGM telah melakukan berbagai upaya, antara lain telah membentuk dan menurunkan Tim Investigasi yang kemudian memberikan rekomendasi, di antaranya perbaikan nilai KKN untuk AGNI serta diberikan fasilitas konseling. Terhadap pelaku, tim memberikan rekomendasi agar pelaku memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya serta wajib mengikuti konseling.
Pertanyaannya, apa sanksi pidana pelaku pelecehan seksual?
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal pelecehan seksual, yang ada adalah tindak pidana kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden) yang antara lain termasuk tindak pidana pemerkosaan dan tindak pidana pencabulan. Bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sedangkan bagi pelaku tindak pidana pencabulan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Atas kasus yang menimpa Agni, belum diketahui sejauh mana perbuatan pidana dilakukan, apakah termasuk kategori pemerkosaan atau perbuatan cabul, namun demikian terhadap kedua bentuk perbuatan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
ADVERTISEMENT
Apakah tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul dapat berhenti dengan adanya permintaan maaf dari pelaku?
Tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul merupakan delik pidana biasa, artinya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi tidak memerlukan adanya pengaduan, tetapi aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan. Selain itu, proses hukum terhadap pelaku akan terus dijalankan walaupun pelaku tindak pidana mengajukan permohonan maaf atau bahkan jika permohonan maaf pelaku diterima korban.
Pada kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan di atas, pemberian sanksi UGM terhadap pelaku, serta adanya permintaan maaf dari pelaku, tidak dapat menghentikan kasus pidana yang disangkakan terhadap pelaku. Oleh karena itu, Kepolisian RI dapat memulai proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Pesan DNT Lawyers, pemerkosaan atau pencabulan merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan, sehingga proses penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan. Penegakan hukum diharapkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga diharapkan dapat meminimalisir perbuatan serupa di masa mendatang.