Aparat Dilarang Menganiaya Demonstran yang Tertangkap

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
30 September 2019 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan
ADVERTISEMENT
Arus penolakan pengesahan RUU KUHP hingga penolakan Revisi UU KPK terus berlanjut. Gelombang protes mahasiswa semakin meluas dibuktikan dengan masifnya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di Depan Gedung DPR & MPR. Akibat demo tersebut, banyak sekali pengunjuk rasa yang terluka akibat pembubaran yang dilakukan oleh polisi. Bagaimana aturan hukumnya?
Massa pelajar mengikuti aksi di sekitar depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jenis-jenis pelanggaran dalam penyampaian pendapat di Muka Umum

ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (“Perkapolri No. 9/2008”), pelanggaran yang dapat terjadi pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum antara lain:

Tata Cara Penanganan dan Penindakan

Berdasarkan Pasal 21 Perkapolri No. 9/2008, penindakan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang paling lunak sampai yang paling tegas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan memperhatikan asas-asas penanganan massa.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, penindakan tersebut dilakukan dengan mulai dari tahap memberikan peringatan kepada massa untuk mematuhi aturan, menghentikan pelaku yang melakukan penyimpangan, menghentikan kegiatan, membubarkan massa, hingga melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
Dalam Standar Penindakan Pelaku Perkapolri No. 9 tahun 2008 pasal 23 ayat (2) diatur penindakan harus tetap menjunjung hak asasi manusia, artinya pelaku yang sudah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi seperti tidak boleh diseret, dianiaya, atau dilecehkan.
Selain itu, dalam Pasal 24 Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, menyebut aparat harus menghindari hal-hal terjadinya tindakan kontraproduktif, seperti melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan melanggar HAM.
--------------------
Pesan DNT Lawyers Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait penyampaian pendapat di muka umum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh: Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana) Intern Student At DNT Lawyers