Berkampanye pada Masa Tenang Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
16 April 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas gabungan mencopot baliho saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kawasan Kota Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019). Foto: ANTARA/Anis Efizudin
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan mencopot baliho saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kawasan Kota Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019). Foto: ANTARA/Anis Efizudin
ADVERTISEMENT
Masa tenang Pemilu 2019 sudah dimulai sejak Minggu (14/4/2019). Namun, sejumlah atribut kampanye masih terlihat di beberapa titik di Kota Cilegon. Atribut kampanye itu masih tertempel di pohon dan billboard di sekitar Cilegon.
ADVERTISEMENT
“Memang sudah memasuki hari tenang sejak kemarin tanggal 14 April 2019. Kita sudah melakukan penyisiran di beberapa tempat, cuma karena wilayahnya lumayan jadi kita belum bisa semuanya disisir," kata Ketua Panwaslu Kota Cilegon, Siswandi, Senin (15/4/2019).
Kampanye di media sosial pun sampai Selasa (16/4/2019) masih dilakukan, salah satu akun Instagram bernama @sejutatemanid masih mem-posting foto bertagar #01 dengan kutipan “Ingat Putih Ingat Jokowi”.
Dengan adanya fenomena ini, apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana?
Pasal 278 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengatur Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari sebelum pemungutan suara.
Sanksi Bagi yang Melakukan Kampanye pada Masa Tenang
Bagi setiap orang yang melakukan kampanye pada masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sanksi pidana tersebut jelas melarang siapapun melakukan kampanye pada masa tenang demi terlaksananya pesta demokrasi yang adil dan jujur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu, bisa membuat pengaduan ke posko pengaduan sehingga, pengaduan tersebut bisa disalurkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum seputar pemilu, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email di [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).
ADVERTISEMENT
Terima kasih, semoga bermanfaat.