Dapatkah Pemegang Hak Cipta Memonopoli Suatu Produk?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menggandakan buku tanpa seizin pemilik yang sudah memegang hak cipta, dapatkah pemegang hak cipta memonopoli suatu produk yang menjadi ciptaannya. Bagaimana aturan hukum mengatur Hak Cipta?
ADVERTISEMENT
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HAKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Perbedaan HAKI dengan Monopoli
HAKI juga memiliki perbedaan unsur dengan monopoli itu sendiri karna dalam HAKI terdapat unsur sosial. Dalam HAKI terdapat monopoli, namun monopoli dalam HAKI memiliki batasan. Pembatasan HAKI adalah apabila HAKI tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial dan/atau fungsi sosial, contohnya adalah foto copy buku dilarang atau penggandaan buku tanpa seizin penerbit adalah ilegal namun hal tersebut batasi dengan diperbolehkan untuk foto copy suatu buku namun penggadaannya hanya boleh di perpustakaan, maka demikian karna ada kepentingan sosial yang ingin di wujudkan.
ADVERTISEMENT
Fungsi Sosial dalam HAKI menurut Undang-Undang Hak Cipta
Mengenai fungsi sosial tersebut diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ADVERTISEMENT
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta telah diatur dalam Pasal 43 sampai dengan pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email : [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Fedro Pangaribuan (Universitas Atma Jaya Jakarta) Intern Student at DNT Lawyers