Dapatkah Penyebar Video Bermuatan SARA Dituntut Pidana?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2019 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi simbol beberapa Agama. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi simbol beberapa Agama. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Berkembangnya teknologi membuat informasi bisa begitu cepat tersampaikan. Baik secara cetak maupun elektronik, kejadian demi kejadian dapat secara real time dilihat oleh masyarakat. Ditambah lagi fenomena maraknya penggunaan sosial media yang membuat informasi dengan mudahnya dibagikan.
ADVERTISEMENT
Tetapi hal tersebut juga dapat memberikan dampak negatif. Seperti penyebaran video-video yang bermuatan suku, agama, ras atau antar golongan (SARA) yang tidak dapat dibendung. Ini menyebabkan keresahan pada masyarakat dan sekaligus menjadi bibit perpecahan. Lalu apakah penyebar video yang bermuatan SARA dapat dituntut pidana?
Pengertian Informasi Elektronik
Informasi Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka _ UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Selanjutnya disebut sebagai “UU ITE”). Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
ADVERTISEMENT
Kemudian perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya disebut Transaksi Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU ITE. Objek yang ada dalam Transaksi Elektronik adalah Dokumen Elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 2 UU ITE, dokumen elektronik itu sendiri adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
ADVERTISEMENT
Larangan-Larangan dalam Transaksi Elektronik
Untuk meminimalisir kemungkinan tersebarnya konten-konten elektronik pada media sosial yang meresahkan masyarakat, maka pemerintah melalui Pasal 27 dan 28 UU ITE melarang beberapa aktifitas transaksi elektronik. Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pengancaman, mengakibatkan kerugian konsumen atau suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Hukuman Bagi Penyebar Video Sara
Nah, berdasarkan Pasal 45A UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Pesan DNT Lawyers
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email : [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Ditulis oleh :
Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana)
Intern Student At DNT Lawyers