Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Apa Saja Hak-hak Korban?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
10 November 2018 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Pertama tentu kita sangat prihatin terhadap dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi UGM berinisial AGNI. Kita berharap agar pelaku menerima hukuman sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan merupakan peristiwa yang sangat mengerikan bagi korban. Korban mengalami kerugian secara fisik berupa kemungkinan rusaknya organ reproduksi, dan juga kerugian secara psikologis yang mungkin tidak bisa kita bayangkan.
Selain itu, korban juga dapat mengalami kerugian secara sosial, merasa malu dan tidak berharga lagi. Oleh karena itu, hukum memberikan upaya pemulihan secara integral kepada korban pemerkosaan, untuk memastikan korban pulih baik secara medis, psikis, psiko social dan materil.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK), menjelaskan korban kekerasan seksual, termasuk korban pemerkosaan dan pencabulan berhak memperoleh perlindungan dan rasa aman dalam menjalani proses pidana, agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Adapun hak korban diatur pada pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7A ayat (1) UU LPSK sebagai berikut.
Pasal 5 ayat (1)
Saksi dan Korban berhak:
1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
4. Mendapat penerjemah;
5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Mendapat identitas baru;
11. Mendapat tempat kediaman sementara;
ADVERTISEMENT
12. Mendapat tempat kediaman baru;
13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
14. Mendapat nasihat hukum;
15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
16. Mendapat pendampingan.
Pasal 6 ayat (1)
Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan:
1. Bantuan medis; dan
2. Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Pasal 7A ayat (1)
Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa:
1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
2. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
ADVERTISEMENT
3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Pesan DNT Lawyers, Pemerkosaan akan meninggalkan kerugian fisik, materil dan traumatik secara psikis dan sosial yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, korban berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalani proses pidana, sehingga korban mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan sembuh secara medis, psikis, psiko sosial, dan materil.