Eks ISIS Minta Pulang ke Indonesia, Apakah Masih WNI?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
10 Februari 2020 17:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tentara Irak merebut wilayah ISIS. Foto: AFP/Ahmad al-Rubaye
zoom-in-whitePerbesar
Tentara Irak merebut wilayah ISIS. Foto: AFP/Ahmad al-Rubaye
ADVERTISEMENT
Polemik mengenai pemulangan eks ISIS ke tanah air akhir-akhir ini banyak menuai pro-kontra, ada yang mengkritik, namun ada juga yang mendukung. Di masyarakat umum, apakah Kombatan ISIS sudah hilang kewarganegaraannya?
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana sudut pandang hukum menanggapi permasalahan ini? Terlebih mereka (Eks ISIS) sempat membakar paspor dan dokumen tanda pengenal mereka.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan bahwa warga Negara yang kehilangan kewarganegaraannya:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
e. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dijabat oleh warga Negara Indonesia
ADVERTISEMENT
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian Negara asing tersebut;
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya;atau
h. Bertempat tinggal diluar .......”
Hal-hal yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya secara garis besar berhubungan dengan apa yang dilakukan orang tersebut yang ada kaitannya Negara lain. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan ISIS, harus kita pahami dulu apakah ISIS tersebut sebagai Negara atau bukan.
Kementerian Hukum dan HAM RI, sebelumnya pernah menyatakan bahwa ISIS bukan merupakan entitas ‘negara’ sehingga ketentuan UU tentang Kewarganegaraan sulit diterapkan untuk menjerat Pidana eks ISIS tersebut.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa eks ISIS masih menjadi WNI, mereka bisa saja pulang ke Indonesia, namun ketika sampai di Indonesia mereka harus bersiap dikenakan Pidana berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.”
ADVERTISEMENT
Jadi pada intinya, setiap perbuatan yang mengancam, meneror, atau dengan sengaja menggunakan kekerasan serta ancaman, alternatifnya bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Terorisme, apalagi dalam hal ini eks ‘Kombatan’ ISIS yang secara jelas telah melakukan serangkaian pembunuhan atau pemberontakan.
--------------------------------------
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Aldi Raharjo (Universitas Tama Jagakarsa)
Intern Student at DNT Lawyers